Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan Korupsi
Krido Suprayitno menerima gratifikasi kasus tanah kasus desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
Krido dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dalam kasus mafia tanah berupa penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
1. Hal yang memberatkan hukuman Krido
Majelis hakim, melalui pertimbangannya, membeberkan keadaan yang memberatkan Krido, yaitu mengkhianati kepercayaan negara atau pemerintah dalam mengelola pembangunan serta mengembangkan desa, menikmati uang hasil tindak pidana, dan tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringangkan, Krido bersikap sopan selama persidangan bergulir, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000.