TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SKN Dipolisikan Lagi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel

Pengusaha SKN sebelumnya juga terjerat kasus

Rico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Pengusaha berinisial SKN kembali terseret kasus hukum. Belum selesai dengan dugaan perkara penipuan dalam investasi bermodus tukar guling aset, kini ia dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat transaksi jual beli properti berupa hotel.

SKN dilaporkan ke Mapolda DIY, Sleman, Kamis (29/2/2024) siang ini. Terlapor adalah Rico Joe, salah satu pemegang saham di PT Kaliurang Maju Bersama (KMB) yang mengaku sebagai korban SKN.

1. Tiga orang dipolisikan

Rico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setyo Hadi Gunawan, kuasa hukum Rico Joe menyebut ada tiga orang yang dilaporkan kliennya ke Polda DIY. Mereka adalah Direktur Utama PT KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M dan SKN selaku suami M yang diduga mengetahui persis peristiwa itu.

Sementara, objek yang diperkarakan yakni sebuah hotel di kawasan Kaliurang, Sleman yang diperjualbelikan pada 2018 silam.

"Kasusnya terkait dengan proses perikatan jual beli pada 27 Desember 2018 di mana ada jual beli antara B selaku Dirut dengan M selaku pemilik SHGB dan ternyata pada saat itu SHGB itu masih menjadi tanggungan di sebuah bank, makanya kami laporkan," kata Setyo di Mapolda DIY, Kamis.

Setyo menerangkan, kejadian ini berawal ketika SKN ingin membangun hotel pada 2017 lalu. Menurutnya, SKN menjaminkan sertifikat tanah pada 2016 di salah satu bank dengan kredit konstruksi. Namun demikian, dana yang dicairkan bank itu tidaklah cukup untuk mendirikan sebuah hotel.

"Dia meminta tolong ke salah seorang rekannya yakni GSS untuk mencarikan investor. Investor salah satunya GSS dan Sugiharto mulai menanamkan modal di awal 2017. Setelah itu GSS dan Sugiharto menawarkan ke pengusaha di teman-temannya untuk masuk sebagai investor hotel @ K, salah satunya adalah Yohanes dan Wibowo yang mulai menyetorkan investasinya di tahun 2017," papar Setyo.

2. Kelola aset tanpa memilikinya

Rico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setelah hotel berdiri dan resmi beroperasi pada 2 Desember 2017, menurut Setyo, SKN justru mengelolanya hingga dengan 31 Desember 2018 tanpa memperhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan di 2017.

SKN baru membuat perseroan untuk investor pada Agustus 2018. Ia menyerahkan operasional hotel di akhir Desember 2018 dan mulai dikelola oleh PT yang didirikan dengan nama PT. KMB per 1 Januari 2019.

"Ternyata selama menangani investor, sertifikat masih dijaminkan di bank. Setelah pemegang saham mempertanyakan sampai berulang-ulang baru di Juli 2023 sertifikat ditebus, bahkan sampai hari ini PT. KMB yang mempunyai modal dasar Rp63 miliar cuma mengelola hotel tanpa memilikinya," terang Setyo.

Sedangkan uang di rekening PT. KMB saat serah terima hanya Rp10 juta, plus Rp700 juta dari cek PT. M. Selama pengelolaan SKN dari 2 Desember 2017 sampai 31 Desember 2018, ternyata muncul berbagai macam dinamika dan timbul pula perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat oleh SKN dan B di bawah tangan. Alias, tanpa diketahui oleh direksi dan komisaris yang lain.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

3. Merugi puluhan miliar

Rico Joe dan kuasa hukumnya melaporkan SKN atas tuduhan penipuan jual beli hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Rico Joe menambahkan, pihaknya mengklaim mengalami kerugian hingga total sekitar Rp24 miliar setelah adanya PPJB pada 2018 lalu. Joe menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan dan status properti yang dibeli itu soal apakah sudah dibalik nama atau belum. Kendati, dia menduga banyak hal yang disembunyikan dalam transaksi itu.

"Saya mewakili teman-teman melaporkan perkara ini karena diduga banyak hal yang disembunyikan pada transaksi PPJB itu," katanya.

Kata Rico, pihaknya melihat indikasi kejanggalan dalam praktek pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan di mana ia dan rekan-rekannya berinvestasi. Laporan polisi pun dibuat guna menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan itu.

"Makanya kami melaporkan karena sudah dibuat PPJB yang saat itu sertifikat masih menjadi hak tanggungan di bank kenapa bisa dibuat PPJB, akan tetapi sertifikat sampai saat ini belum bisa dimiliki oleh PT. KMB," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya