TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Optimalkan Sirekap, KPU Yogyakarta Hentikan 1 Hari Penghitungan Suara 

Penghentian dilakukan tanggal 19 Februari 

Ilustrasi penghitungan suara oleh petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyetop sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Perbaikan atau pengoptimalan pada sistem Sirekap menjadi alasan penghentian sementara rekapitulasi ini.

1. Baru dimulai lagi hari ini

Ilustrasi TPS (IDN Times/Febriana Sinta)

Arahan kepada para ketua PPK di wilayahnya ini tertuang dalam sebuah surat yang diteken oleh KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamosdro pada 19 Februari 2024.

"Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kemantren diskorsing dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari 2024, dan agar saudara memberitahukan kepada para saksi, panwas kecamatan dan undangan lainnya," demikian bunyi surat yang diterima pada Senin (19/2/2024).

2. Optimalisasi Sirekap

Ilustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Dalam surat tersebut, disebutkan dua poin sebagai dasar keputusan, yakni tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kemantren atau kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta, dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024. Hal itu untuk mengoptimalisasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

Dicantumkan dasar lainnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Dasar selanjutnya adalah hasil rapat koordinasi dengan KPU DIY sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 145/PL.01.8-Und/34/2/2024 tanggal 18 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Rincian TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang dan PSL di DIY

Berita Terkini Lainnya