Lurah Candibinangun Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Tak meninjau ulang penggunaan TKD, bagi duit asal-asalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan SM, Lurah Candibinangun sebagai tersangka dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Pakem, Sleman.
SM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Candibinangun, Pakem, yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi.
1. Kronologi perkara tanah untuk tempat wisata
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menerangkan, kasus ini bermula pada 2012 saat pemerintah Desa Candibinangun memperoleh izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD yang terletak di Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200 ribuan meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.
TKD tersebut berdasarkan perjanjian dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park. Sesuai izin Gubernur DIY, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun. Selain itu perjanjian sewa akan dintinjau ulang setiap tiga tahun sekali.
"Serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).