TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah Candibinangun Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Tak meninjau ulang penggunaan TKD, bagi duit asal-asalan

SM, kepala desa atau lurah Candibinangun sebagai tersangka dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Pakem, Sleman. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan SM, Lurah Candibinangun sebagai tersangka dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Pakem, Sleman.

SM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Candibinangun, Pakem, yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi.

1. Kronologi perkara tanah untuk tempat wisata

SM, kepala desa atau lurah Candibinangun sebagai tersangka dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Pakem, Sleman. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menerangkan, kasus ini bermula pada 2012 saat pemerintah Desa Candibinangun memperoleh izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD yang terletak di Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200 ribuan meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.

TKD tersebut berdasarkan perjanjian dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park. Sesuai izin Gubernur DIY, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun. Selain itu perjanjian sewa akan dintinjau ulang setiap tiga tahun sekali.

"Serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

2. Tak meninjau ulang, bagi duit asal-asalan

SM, kepala desa atau lurah Candibinangun sebagai tersangka dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Pakem, Sleman. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Dikatakan Herwatan, besaran sewa didasarkan pada hasil penilaian dari penilai publik jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat 3 tentang pemanfaatan TKD.

"Namun ternyata SM tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal," kata Herwatan.

"SM hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," sambungnya.

Menurut Herwatan, uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh SM, tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.

"Namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil," papar Herwatan.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Bui

Berita Terkini Lainnya