TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar dari Kasus Tanah Kas Desa

Selidiki dua kasus TKD lainnya

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kajaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menyelamatkan sebanyak Rp4 miliar uang negara dari hasil pengembalian uang kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartono menuturkan, jajarannya mampu memulihkan uang kerugian uang negara sebesar Rp4.792.988.500.

 

 

1. Hitungan biaya sewa TKD

Kejati DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Dok. Kejati DIY)

Ponco mengatakan, kerugian dihitung dari total biaya sewa tanah dan bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lantaran TKD yang sebagian besar berstatus Tanah Kasultanan alias Sultan Ground (SG).

"TKD tersebut sebagian besar Sultan Ground, jadi tidak bisa dimasukkan dalam kerugian negara. Jadi hanya bisa kita pulihkan dari sewa menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal," papar Ponco, Selasa (3/1/2023). 

2. Pulihkan 16 ribu meter persegi

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco menambahkan, Kejati DIY juga berhasil menyelamatkan 16 ribu meter persegi luasan tanah dari tiga perkara yang menyangkut TKD Caturtunggal.

Perkara pertama terkait Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalinon. Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta ketiga eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso. "Kurang lebih 16 ribu meter persegi (dari) tiga perkara," terang Ponco.

Berita Terkini Lainnya