TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangkap Penyalahguna LPG Subsidi, Pertamina Apresiasi Polda DIY

Pelaku mengoplos LPG subsidi ke tabung nonsubsidi

Ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) Berikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas penangkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan di Kalurahan Cangkringan, Kapanewon Cangkringan, Sleman, pada Jumat (2/2/2024).

Penyalahgunaan LPG Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil. Jumlah oknum yang tertangkap sebanyak 3 orang.

1. Oplos LPG subsidi dengan non subsidi

Ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi. (Dok. Istimewa)

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho, mengatakan, Pertamina mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Polda DIY dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum.

“Kami berterima kasih kepada Polda DIY atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brasto, Senin (5/2/2024).

2. Ratusan tabung LPG ditemukan

Ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi. (Dok. Istimewa)

Brasto menambahkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 588 buah, tabung gas Bright Gas 5,5 kg sebanyak 51 buah, dan tabung gas LPG 12 kg non subsidi sebanyak 49 buah. Berkat penangkapan yang dilakukan oleh Polda DIY dapat menghentikan penyalahgunaan LPG subsidi dan kedepannya diharapkan LPG subsidi 3 kg bisa didistibusikan kepada yang lebih berhak.

Adapun Pertamina Patra Niaga di tahun 2023 secara bertahap menjalankan program penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg sesuai Surat Menteri ESDM No. T-170/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 6 Juni 2022, Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM No. 99.K/MG.05/DKM/2023.

“Per akhir tahun 2023, 100 persen pangkalan LPG 3 kg di wilayah kami (Jawa Tengah & DIY) telah menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK tersebut. Penggunaan NIK tersebut bertujuan untuk mendata konsumen dan transaksi pembelian LPG 3 kg di pangkalan berdasarkan NIK. Pembeli LPG 3 kg bisa rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” imbuh Brasto.

Baca Juga: Pemda DIY Gandeng TikTok dan Tokopedia Dukung Industri Batik

Berita Terkini Lainnya