TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan KPU DIY Soal Pemilih Meninggal yang Masuk DPT

KPU DIY sebut terus update data

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengaku terus memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk orang yang meninggal dunia, jika masuk DPT akan diberikan tanda.

"Setiap ada orang meninggal kita update DPTnya, tapi memang tidak bisa dicoret. Hanya kita beri tanda," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, di Tasneem Hotel, Senin (12/2/2024).

1. Orang yang meninggal diberi tanda

ilustrasi pemilu

Selain memberi tanda pada pemilih yang meninggal dunia, Zaenuri menjelaskan, petugas KPPS tidak memberikan surat suara, dan mengembalikan ke KPU masing-masing kabupaten/kota.

"Saat pemungutan suara tentu tidak diundang. Di TPS kita beri tanda, beri ke saksi juga yang meninggal namanya siapa," jelas Zaenuri.

2. Risiko pemungutan suara ulang

ilustrasi Pemilu (unsplash.com/@element5digital)

Zaenuri menyebut hal tersebut untuk mencegah orang lain menggantikan menyoblos saat hari pemungutan suara. "Kalau yang lain mengganti kan masalah. Itu risikonya pemungutan suara bisa diulang," ungkap Zaenuri.

Baca Juga: Pemilih di Jogja Meninggal, Tetap Diberi Undangan Nyoblos

Berita Terkini Lainnya