Penjelasan KPU DIY Soal Pemilih Meninggal yang Masuk DPT
KPU DIY sebut terus update data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengaku terus memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk orang yang meninggal dunia, jika masuk DPT akan diberikan tanda.
"Setiap ada orang meninggal kita update DPTnya, tapi memang tidak bisa dicoret. Hanya kita beri tanda," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, di Tasneem Hotel, Senin (12/2/2024).
1. Orang yang meninggal diberi tanda
Selain memberi tanda pada pemilih yang meninggal dunia, Zaenuri menjelaskan, petugas KPPS tidak memberikan surat suara, dan mengembalikan ke KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Saat pemungutan suara tentu tidak diundang. Di TPS kita beri tanda, beri ke saksi juga yang meninggal namanya siapa," jelas Zaenuri.