Mulai Besok, KAI Beri Sanksi Penumpang yang Turun Melebihi Tujuan
Sanksi diberikan dari bayar denda hingga tak boleh naik KA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiketnya. Aturan ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai untuk pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Rabu (2/8/2023).
1. Kondektur cek melalui aplikasi Check Seat Passenger
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Franoto.
Baca Juga: 6 Tempat Belanja Oleh-oleh Dekat Stasiun Tugu Yogyakarta
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe di Sekitar Tugu Yogyakarta, Wajib Coba!