TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok, KAI Beri Sanksi Penumpang yang Turun Melebihi Tujuan

Sanksi diberikan dari bayar denda hingga tak boleh naik KA

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiketnya. Aturan ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai untuk  pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Rabu (2/8/2023).

1. Kondektur cek melalui aplikasi Check Seat Passenger

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya. 

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Franoto.

Baca Juga: 6 Tempat Belanja Oleh-oleh Dekat Stasiun Tugu Yogyakarta

2. Sanksi mulai dari membayar dua kali harga tiket

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Jika kondektur mendapati penumpang dengan sengaja melebihi relasi tujuan, bakal dikenai sanksi berupa denda pembayaran uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan di stasiun berikutnya.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe di Sekitar Tugu Yogyakarta, Wajib Coba!

Berita Terkini Lainnya