TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR 2024 hingga Hari Ini

Disnakertrans DIY dorong perusahaan bayar THR

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Intinya Sih...

  • Disnakertrans DIY dorong perusahaan bayar THR hingga batas pembayaran.
  • Perusahaan di berbagai sektor belum bayarkan THR dengan berbagai alasan.
  • Jumlah aduan THR dinamis, meski jumlahnya lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mencatat masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga dua pekan lebih batas pembayaran THR atau 4 April 2024. Disnakertrans DIY masih mendorong agar perusahaan bisa menyelesaikan pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan hingga saat ini masih ada perusahaan yang berproses untuk menyelesaikan THR. Ia juga menyebut masih ada juga aduan yang masuk. 

"Dalam proses (penyelesaian pembayaran). Masih ada yang belum (membayar THR), dan masih ada aduan yang masuk," kata Aria, ditemui seusai mengikuti agenda Syawalan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).

1. Perusahaan beralasan kesulitan

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Aria mengatakan perusahaan yang belum membayar THR tersebut bergerak di berbagai sektor. Ada sejumlah alasan perusahaan belum membayarkan THR hingga saat ini.

"Berbagai macam alasan, kesulitan juga sebagian. Intinya dari kami, karena itu hak pekerja, buruh, kami akan terus mengupayakan hak itu diberikan ke buruh," ujar Aria.

2. Jumlah perusahaan yang diadukan dinamis

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Aria tidak mengungkapkan secara detail berapa jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun ini. Dikatakannya angka aduan THR ini sangat dinamis. Pada dasarnya Disnakertrans DIY akan menindaklanjuti aduan yang masuk.

"Jumlahnya dinamis, dalam pengertian setiap adaun yang masuk akan kita tindak lanjuti ada yang sudah selesai, ada yang masih proses, dinamis seperti itu. Proses-proses yang saat ini aduan tentu kita bisa tindak lanjuti, sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Aria.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di DIY Langgar Aturan soal THR

Berita Terkini Lainnya