TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

Pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I dilakukan

Petugas menjelaskan kepada seorang nasabah Perumda BPR Bank Purworejo untuk proses pencairan klaim penjaminan, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Purworejo, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (27/2/2024). Tidak sampai tujuh hari kerja, LPS membayar klaim penjaminan simpanan tahap I Perumda BPR Bank Purworejo dengan nominal sebesar Rp32.068.567.991, dengan jumlah rekening sebanyak 13.325, dari total 19.160 rekening.

"LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah Perumda BPR Bank Purworejo ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I," ujar Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto.

1. Pembayaran tahap I mulai berjalan

Petugas menjelaskan kepada seorang nasabah Perumda BPR Bank Purworejo untuk proses pencairan klaim penjaminan, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dimas menjelaskan, bagi nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.

Ia mengimbau para nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Nasabah diimbau untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. "Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito," imbuh Dimas. 

2. Nasabah tidak perlu khawatir untuk menabung di bank

Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo melakukan proses pencairan klaim penjaminan, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dimas menekankan, LPS mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. 

"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," pungkasnya.

Baca Juga: Bank Sampah Induk Jogja Kelola Sampah Warga hingga Belasan Ton

Berita Terkini Lainnya