Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo
Pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purworejo, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (27/2/2024). Tidak sampai tujuh hari kerja, LPS membayar klaim penjaminan simpanan tahap I Perumda BPR Bank Purworejo dengan nominal sebesar Rp32.068.567.991, dengan jumlah rekening sebanyak 13.325, dari total 19.160 rekening.
"LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah Perumda BPR Bank Purworejo ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I," ujar Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto.
1. Pembayaran tahap I mulai berjalan
Dimas menjelaskan, bagi nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.
Ia mengimbau para nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Nasabah diimbau untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. "Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito," imbuh Dimas.