TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Penggelapan Investasi Properti, Polda DIY Turun Tangan 

Polda DIY beri undangan klarifikasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengundang untuk klarifikasi terlapor berinisial SK, atas dugaan kasus penggelapan investasi properti di Polda DIY, Senin (8/1/2024). Namun SK sebagai pihak yang tidak hadir.

Berdasar informasi yang dihimpun IDN Times, SK diundang untuk hadir pada klarifikasi pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 13.30 WIB tidak hadir.

1. Terlapor diberikan undangan klarifikasi

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriardi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. FX. Endiriadi membenarkan pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan. Ditreskrimum telah menerima laporan tersebut.

"Kami dari direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan itu. Bukan panggilan, tapi undangan klarifikasi, karena saat ini masih tahap penyelidikan," jelas Kombes Pol. FX. Endiriadi.

2. Berawal dari permasalahan saham

Kuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Dugaan kasus ini dilaporkan oleh Anton Yuwono, salah seorang pemegang saham mayoritas di PT. GMS. Dia bersama jajaran pemegang saham lainnya yakni, Rony Octanto, dan Allie Subagyo, menuding pihak direksi perseroan telah mengelabui pembayaran atas pembelian 24 lembar saham di PT. GMS dengan modus tukar guling aset.

Julius Rutumalessy selaku penasihat hukum para pemegang saham PT. GMS menerangkan, mulanya pada 2018, PT. GMS membutuhkan penambahan modal dan menawarkan penambahan saham kepada Anton dan teman-temannya. Dari 49 lembar saham yang ditawarkan, Direktur Utama PT. GMS berinisial SK ikut serta mengambil 24 di antaranya.

"Nilai per lembar saham adalah Rp1.160 miliar," kata Julius di Hotel Grand Kangen, Kota Yogyakarta, pada Jumat (5/1/2024).

Julius melanjutkan, pembayaran telah disepakati dan dilakukan secara tunai berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat Anton dan teman-temannya menyetorkan uang sesuai porsi yang mereka ambil, SK membayar dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk 24 lembar saham yang diambil.

Pada pelaksanaannya, SK tak dapat menyelesaikan pembayaran atas pembelian sahamnya itu. "Dalam prosesnya, ternyata cek ini tidak bisa dicairkan. Sampai jatuh tempo Mei 2018, hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan," kata Julius.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Berita Terkini Lainnya