Calon Independen Wali Kota Jogja Harus Kantongi 27 Ribu Dukungan
Belum ada yang berkomunikasi secara formal
Intinya Sih...
- KPU Kota Jogja membuka pendaftaran Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota jalur Independen di Pilkada 2024 dengan syarat 27 ribu dukungan.
- Pendaftaran calon perseorangan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2024, sementara pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Jogja.
- Calon perseorangan harus berpasangan dan merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan memilih. Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membuka pendaftaran Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Yogyakarta jalur Independen di Pilkada 2024. Calon yang maju tanpa diusung partai politik tersebut harus mengantongi sekitar 27 ribu dukungan.
"Belum ada yang konsultasi secara formal di Kota Jogja. Ya mungkin mereka lagi mempelajari, syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, 321.645 kali 8,5 persen, jadinya sekitar 27 ribu sekian," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, seusai acara Syawalan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).