Busyro Muqoddas Nilai Keputusan DKKP Merupakan Kejujuran Sejarah
Busyro: Putusan DKPP tunjukkan ada permasalahan etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas menyebut keputusan tersebut sebagai kejujuran sejarah.
"Itu kejujuran sejarah. Hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP," ujar Busyro di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).
1. Permasalahan etik yang semakin memuncak
Busyro menyebut putusan DKPP tersebut menunjukkan ada permasalahan etik yang semakin memuncak. "Puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," ujar Busyro.
Busyro menilai untuk saat ini dengan penyelesaian hukum di Indonesia terasa sulit atau hampir mustahil. "Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independensi, martabatnya, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata Busyro.