TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Busyro Muqoddas Nilai Keputusan DKKP Merupakan Kejujuran Sejarah

Busyro: Putusan DKPP tunjukkan ada permasalahan etik

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas (IDNTimes/Herlambang Jati)

Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas menyebut keputusan tersebut sebagai kejujuran sejarah.

"Itu kejujuran sejarah. Hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP," ujar Busyro di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).

 

1. Permasalahan etik yang semakin memuncak

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Busyro menyebut putusan DKPP tersebut menunjukkan ada permasalahan etik yang semakin memuncak. "Puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," ujar Busyro.

Busyro menilai untuk saat ini dengan penyelesaian hukum di Indonesia terasa sulit atau hampir mustahil. "Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independensi, martabatnya, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata Busyro.

2. Presiden harus mempertimbangkan secara seksama pencalonan Gibran

Presiden Jokowi memotivasi 5000 nasabah PNM Mekaar Bandung, pada Sabtu (03/02/2024) di Dome Sabilulungan. (dok. PNM)

Saat ini menurut Busyro yang terpenting adalah problem etik harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil. Agar ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama pencalonan Gibran.

"Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur," ujar Busyro.

 

Baca Juga: Forum Cik Di Tiro Tetapkan Jokowi Jadi Bapak Politik Dinasti

Berita Terkini Lainnya