TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Study Tour, Dishub Sleman Gencarkan Ramp Check

Angka kecelakaan yang dinilai masih tinggi

Ilustrasi bus. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • Angka kecelakaan di Kabupaten Sleman masih tinggi, dengan 2571 kejadian pada tahun 2022 dan 1851 kasus pada tahun 2023.
  • Dishub Sleman melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) pada bus pariwisata dan jeep untuk mencegah kecelakaan.
  • Pemeriksaan meliputi unsur administrasi, teknis utama, dan teknik penunjang serta outing class harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Sleman.

Sleman, IDN Times - Jelang libur panjang pertengahan tahun, upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas digenjot Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman tergolong cukup tinggi.

Dinas Perhubungan Sleman mencatat, kejadian laka lantas di Kabupaten Sleman tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun (2019-2023) terjadi pada tahun 2022 yaitu sebanyak 2571 kejadian. Angka tersebut kemudian turun menjadi 1851 kasus pada tahun 2023.

1. Ramp check bus pariwisata digencarkan

Ilustrasi Ramp check. (Dok Istimewa)

Upaya antisipasi kecelakan telah digalakkan Dishub Sleman sejak tahun 2003 lalu. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) pada bus pariwista yang digunakan untuk outing class maupun bus pariwisata yang datang ke Kabupaten Sleman, serta jeep di kawasan Lereng Merapi.

“Tahun 2023 kemarin ada 778 bis yang kita periksa. Kemudian tahun ini sampai hari Selasa kemarin sudah ada 291 kendaraan dari 116 sekolah yang mengajukan izin pemeriksaan secara teknis dari penguji kendaraan bermotor,” kata Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana, saat jumpa pers yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/06/2024).

Setelah diperiksa, Arip menyebut ada 3 kendaraan yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan ketiga kendaraan tersebut mengalami kebocoran pada komponen pengereman. Sehingga bis tersebut harus digantikan dengan bis lainnya.

2. Ramp check juga dilakukan untuk bus dari luar daerah

Pemeriksaan kendaraan (ramp check) tidak hanya untuk bus yang ada di wilayah Sleman, tapi berlaku juga untuk bus wisata yang datang dari luar Sleman. Arip menuturkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPTD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Besok Jumat pukul 09.00 WIB juga kita akan lakukan ramp check di kawasan Kaliurang. Itu juga melakukan pengecekan terhadap bus-bus wisata dari luar daerah. Apakah betul-betul persyaratan teknis maupun uji KIR-nya itu terpenuhi,” tutur Arip.

Adapun unsur pemeriksaan yang dilakukan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknik penunjang. Unsur administrasi dalam hal ini mencakup bukti lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM, dan STNK.

Kemudian unsur teknis utama melingkupi sistem pengereman, sistem penerangan/kelistrikan, sistem bahan bakar, kondisi rumah-rumah, kondisi roda-roda, hingga penggunaan sabuk keselamatan.

Sedangkan pemeriksaan teknik penunjang meliputi pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, kondisi spion, klakson, kondisi penghapus kaca, kondisi tempat duduk, penggunaan sabuk keselamatan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya.

Arip menegaskan kendaraan yang digunakan wajib mendapatkan rekomendasi dalam hal administrasi dan laik jalan. Hal ini sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Informasi Seputar PPDB di Kabupaten Sleman

3. Penggunaan bus untuk outing juga perlu dicek dan izin

Terkait outing class, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan sukarela atau tidak wajib. Di mana dalam pelaksanaannya sekolah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

“Kami sejak awal tidak melakukan pelarangan, tapi itu sifatnya sukarela, tidak wajib, tapi kalau sekolah memandang perlu untuk menambah wawasan para peserta didiknya, maka diizinkan dengan berbagai persyaratan. Kalau melaksanakan outing class atau study tour itu harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dan izin itu harus diajukan dengan melampirkan proposal,” sambungnya.

Proposal yang diajukan berisikan beberapa hal di antaranya jadwal pengganti pembelajaran jika outing class dilakukan di luar waktu liburan. Kemudian melampirkan izin dan persetujuan orang tua, bahwa biaya kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua peserta didik.

Lalu melampirkan foto kopi STNK kendaraan yang akan digunakan, serta SIM pengemudi bus. Melampirkan dokumen izin operasional dari bis yang digunakan dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku, serta kartu uji berkala. Selain itu, pihak sekolah juga diharuskan untuk mengecek status kendaraan yang digunakan melalui aplikasi mitra darat.

“Setelah izin diberikan, maka sekolah yang bersangkutan harus menghubungi Dinas Perhubungan Sleman untuk melakukan pemeriksaan teknis kendaraan pada waktu keberangkatan,” ungkap Ery.

Baca Juga: Petani di Sleman Didorong Tak Ketinggalan Zaman, Manfaatkan Teknologi

Berita Terkini Lainnya