TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejadian Truk Tabrak KA Taksaka di Sedayu, KAI Tunggu Polres Bantul

KAI akan tindak tegas pelanggar aturan

KA Tatsaka tertemper truk molen di perlintasan JPL 714 Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) lalu. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • PT KAI Daop 6 Yogyakarta menunggu hasil koordinasi dengan Polres Bantul terkait kejadian KA Taksaka yang tertabrak truk molen.
  • Kendaraan truk molen melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan menyebabkan kerugian Rp1,9 miliar lebih.
  • Prasarana pengamanan di perlintasan sebidang sudah disediakan, namun kecelakaan tetap terjadi dan berdampak pada masinis, asisten masinis, dan pelanggan.

Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menunggu hasil koordinasi dengan Polres Bantul terkait kejadian KA Taksaka yang tertemper truk molen, di perlintasan JPL 714 Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) lalu. Tindakan supir truk yang menerobos perlintasan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkretaapian.

“Kemarin masih sampai tahap koordinasi dulu dengan Polres Bantul, tunggu jawaban dari Polres,“ ungkap Manager Humas PT KAI Daop 6, Krisbiyantoro, Jumat (27/9/2024).

1. KAI Daop 6 Yogyakarta tunggu Polres Bantul

Saat disinggung kemungkinan mediasi atas kejadian tersebut, Krisbiyantoro mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban dari Polres Bantul. “Tunggu jawaban Polres,” ujarnya.

Ia menjelaskan ada aturan yang dilanggar supir truk molen. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.   

“Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang, termasuk kepada perusahaan pemilik truk mixer,” kata Krisbiyantoro.

2. Kerugian mencapai miliaran rupiah

Krisbiyantoro mengungkapkan kejadian tersebut mengakibatkan Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian Rp1,9 miliar lebih. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan

"Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo.

Baca Juga: KA Taksaka Tertemper Truk Molen di Perlintasan Sedayu Bantul

3. Upaya preventif KAI Daop 6 Yogyakarta di perlintasan

Bambang merinci, prasarana pengamanan yang disediakan Daop 6 di antaranya menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan. Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda berhenti, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.

"Pada tanggal 19 September 2024, kami bersama Korlantas dan stakeholder melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut  pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang.

Baca Juga: Total 12 Perjalanan KA Terdampak Kecelakaan KA Taksaka Bantul

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya