TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan Berkendara, 1.456 Pengendara di Bantul Kena Tilang

Pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor

ilustrasi razia kendaraan oleh pihak kepolisian. (Dok.Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - Ribuan pelanggar lalu lintas dikenai hukuman teguran hingga tilang dalam Operasi Keselamatan Progo 2024 yang digelar Polres Bantul mulai 4-17 Maret 2024. 

1. Sebanyak 1.456 pelanggar lalu lintas dikenai tilang

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan selama dua pekan, petugas menilang sebanyak 1.456 pelanggar. Selain itu teguran simpatik diberikan kepada 2.550 pelanggar.

"Pelanggar lalu lintas dikenai tilang dan sidang di tempat. Polisi menghadirkan jaksa dan hakim di lokasi tempat operasi kendaraan bermotor," katanya, Selasa (19/3/2024).

2. Pelanggar terbanyak pengendara sepeda motor

Operasi Keselamatan Progo 2024 Polres Bantul.(Dok.Polres Bantul)

Selama Operasi Keselamatan Progo 2024, pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus atau melanggar rambu. Disusul penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI, dan usia pengendara di bawah umur.

Jeffry mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif, dari karyawan  swasta, pelajar, hingga ASN.

"Selain itu selama masa pelaksanaan operasi, terjadi sebanyak 87 kecelakaan lalu lintas. Terdapat 4 korban meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 100 orang luka ringan, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp37 juta,” terangnya.

Baca Juga: Kakek di Bantul Meninggal Diserang Kawanan Tawon Gung

Berita Terkini Lainnya