Ini Tarif Parkir Resmi Tempat Wisata di Kabupaten Bantul
Dinas Perhubungan Bantul siapkan nomor pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul meminta wisatawan untuk mewaspadai tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan atau 'nuthuk', selama libur Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, tarif parkir di tempat wisata akan berbeda dengan di tempat jalan umum, atau yang bukan objek wisata. "Tarif parkir di objek wisata akan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2023, maka tarif parkirnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan objek wisata," katanya, Rabu (10/5/2024).
1. Ini tarif parkir tempat wisata di Bantul
Singgih menuturkan, sesuai Perda No 6 Tahun 2023, tarif parkir di tempat wisata untuk sepeda sebesar Rp1.000, sepeda motor Rp5 ribu, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10 ribu, kendaraan roda enam atau lebih Rp30 ribu.
"Mohon kepada wisatawan untuk mengetahui tarif parkir tersebut. Kita akan memasang papan pengumuman terkait tarif parkir yang ada di objek wisata," tuturnya.