TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Tarif Parkir Resmi Tempat Wisata di Kabupaten Bantul

Dinas Perhubungan Bantul siapkan nomor pengaduan

Ilustrasi Juru parkir (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul meminta wisatawan untuk mewaspadai tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan atau 'nuthuk', selama libur Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, tarif parkir di tempat wisata akan berbeda dengan di tempat jalan umum, atau yang bukan objek wisata. "Tarif parkir di objek wisata akan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2023, maka tarif parkirnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan objek wisata," katanya, Rabu (10/5/2024).

 

1. Ini tarif parkir tempat wisata di Bantul

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Singgih menuturkan, sesuai Perda No 6 Tahun 2023, tarif parkir di tempat wisata untuk sepeda sebesar Rp1.000, sepeda motor Rp5 ribu, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10 ribu, kendaraan roda enam atau lebih Rp30 ribu.

"Mohon kepada wisatawan untuk mengetahui tarif parkir tersebut. Kita akan memasang papan pengumuman terkait tarif parkir yang ada di objek wisata," tuturnya.

2. Siapkan nomor untuk pengaduan tarif parkir

Ilustrasi juru parkir.(Dok.Istimewa)

Singgih menegaskan apabila terdapat wisatawan yang merasa dirugikan dengan tarif parkir, bisa melapor ke nomor telepon 08113103133.

"Monggo silakan laporkan ke nomor tersebut, terkait layanan Dinas Perhubungan dan akan kita respon dengan baik dan cepat serta segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca Juga: Mulai 1 Mei 2024, Tarif Tiket Retribusi Tempat Wisata di Bantul Naik

Berita Terkini Lainnya