TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Gunungkidul Batasi Wilayah Takbir Keliling

Tidak gunakan pengeras suara berlebihan saat takbir

Ilustrasi takbir keliling. (IDN Times/Endy Langobelen)

Gunungkidul, IDN Times - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan zona dan waktu pelaksanaan takbir keliling malam Idul Fitri. SE Bupati Nomor XX Tahun 2024 tersebut dikeluarkan pada 5 April 2024. 

1. Takbir keliling dibatasi zona kalurahan atau kapanewon

Ilustrasi malam takbiran. Pexels/Noor Aldin Alwan

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edi Basuki menjelaskan pemkab tidak melarang takbir keliling, namun hanya diperbolehkan dalam zona tertentu. "Misalnya takbir keliling hanya dilakukan paling jauh di lingkungan kapanewon atau kelurahan setempat. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat," ujarnya, Senin (8/5/2024).

2. Takbir keliling paling larut dilaksanakan pukul 22.00 WIB

Ilustrasi pawai mobil hias untuk menyemarakkan malam takbiran. IDN Times/Prayugo Utomo

Aturan lainnya, masyarakat yang menggelar lomba takbir, harus mendapatkan izin dari Polsek setempat. Serta pembatasan waktu takbir keliling paling lambat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB.  "Ini untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi waktunya harus kita batasi," terangnya.

Baca Juga: 73 Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Kota Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya