Bupati Gunungkidul Batasi Wilayah Takbir Keliling
Tidak gunakan pengeras suara berlebihan saat takbir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan zona dan waktu pelaksanaan takbir keliling malam Idul Fitri. SE Bupati Nomor XX Tahun 2024 tersebut dikeluarkan pada 5 April 2024.
1. Takbir keliling dibatasi zona kalurahan atau kapanewon
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edi Basuki menjelaskan pemkab tidak melarang takbir keliling, namun hanya diperbolehkan dalam zona tertentu. "Misalnya takbir keliling hanya dilakukan paling jauh di lingkungan kapanewon atau kelurahan setempat. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat," ujarnya, Senin (8/5/2024).