TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Parpol di Bantul Terancam Gagal Ikuti Pemilu 2024

Belum serahkan perbaikan laporan awal dana kampanye

Bendera partai politik peserta pemilu di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Lima partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantul masih belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Sejumlah parpol tersebut terancam gagal mengikuti Pemilu 2024 jika tidak mengumpulkan perbaikan LADK hingga tenggat tanggal 12 Januari 2024. 

1. Laporan LADK dari 7 parpol dikembalikan oleh KPU Bantul

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo.IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan di Bantul terdapat 18 parpol peserta pemilu yang telah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 7 Januari 2024. Namun, ada 7 parpol yang laporannya dikembalikan dan harus diperbaiki.

"Dari tujuh parpol tersebut dua parpol telah melakukan perbaikan dan sampai hari ini masih ada lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," ungkapnya Selasa (9/1/2024).

2. KPU beri batas waktu pengembalian perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024

Kantor KPU Bantul, DIY. (IDN Times/Daruwaskita)

Kelima parpol yang belum memenuhi syarat dan belum melakukan perbaikan tersebut yaitu PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI, dan Partai NasDem. Kelima parpol tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan perbaikan dalam LADK, salah satunya adalah pelaporan calon legislatif. LADK menjadi kewajiban oleh parpol sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye kepada masyarakat.

"Lima parpol itu masih kita beri kesempatan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024 yang akan datang," terang Mestri.

Baca Juga: Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran PTPS

Berita Terkini Lainnya