5 Parpol di Bantul Terancam Gagal Ikuti Pemilu 2024
Belum serahkan perbaikan laporan awal dana kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Lima partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantul masih belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Sejumlah parpol tersebut terancam gagal mengikuti Pemilu 2024 jika tidak mengumpulkan perbaikan LADK hingga tenggat tanggal 12 Januari 2024.
1. Laporan LADK dari 7 parpol dikembalikan oleh KPU Bantul
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan di Bantul terdapat 18 parpol peserta pemilu yang telah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 7 Januari 2024. Namun, ada 7 parpol yang laporannya dikembalikan dan harus diperbaiki.
"Dari tujuh parpol tersebut dua parpol telah melakukan perbaikan dan sampai hari ini masih ada lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," ungkapnya Selasa (9/1/2024).