Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Bahkan nge-prank bisa kena hukuman pidana penjara!

Jakarta, IDN Times - Konten menjahili seseorang atau biasa disebut prank banyak diminati oleh para konten kreator karena dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya. Namun, sekarang untuk melakukan prank harus berhati-hati karena akan diatur ancaman pidananya.

Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 335.

1. Nge-prank bisa dikenakan pidana denda Rp10 juta

Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 JutaIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Adapun denda yang sudah ditetapkan dalam RKUHP Bagian Kedua tentang Pidana dan Tindakan Pasal 79, melakukan prank dapat didenda sebesar kategori II, yang jumlahnya Rp10 juta.

Pidana denda juga dibagi menjadi delapan kategori dalam Pasal 79, berbunyi:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  • Kategori I, Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Kategori III, Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Kategori IV, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Kategori V, Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Kategori VI, Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
  • Kategori VII, Rp 5.000.000.000 (lima miliah rupiah)
  • Kategori VIII, Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah.

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

2. Jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan pidana penjara

Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 JutaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada pidana denda hakim mempertimbangkan kemampuan membayar terdakwa melalui penghasilan yang didapatkan, yang tertuang pada Pasal 80 Ayat 1 dan 2 berbunyi:

(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Namun, jika terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda tersebut maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan bahkan dipenjara.

"Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," bunyi Pasal 81 ayat 3.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi Pasal 82 ayat 1. 

3. Tidak terima di-prank, bisa laporkan dengan pasal RKUHP

Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 JutaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ancaman pidana pada orang yang melakukan prank, jika korban tidak terima dapat digugat dengan Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. 

Baca Juga: ICJR Desak DPR dan Pemerintah Tak Perlu Buru-buru Sahkan RUU KUHP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya