Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara YIA

Ribuan benih lobster ditaksir senilai Rp1,6 miliar

Kulon Progo, IDN Times - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.

Ribuan benih tersebut tersimpan dalam dua buah koper yang terdeteksi di terminal keberangkatan internasional YIA, Selasa (14/5/2024).

 

1. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia

Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara YIAPenyelundupan ribuan benih BBL berhasil digagalkan di Yogyakarta Internasional Airport (Dokumentasi Istimewa)

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani menjelaskan, keberadaan ribuan benih loster dalam dua buah koper itu ditemukan oleh petugas BKHIT dan Avsec YIA.

Saat petugas melakukan pemeriksaan X-Ray, diketahui berisi ribuan benih yang dikemas dalam 40 kantong plastik. "Masing-masing kantong isinya dua ribu BBL," kata Ina di Kulon Progo. 

Ina berujar, benih akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

2. Pemilik belum ditemukan

Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara YIAAktivitas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Ina melanjutkan, pemilik dua buah koper itu hingga saat ini masih misterius, lantaran hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak ditemukan.

"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan pemiliknya tidak diketahui," kata Ina.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Perdagangan Orang di YIA

3. Potensi nilai kerugian negara hingga Rp1,6 miliar

Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara YIAPenyelundupan ribuan benih BBL berhasil digagalkan di Yogyakarta Internasional Airport (Dokumentasi Istimewa)

Kata Ina, pihak BKHIT telah melakukan pencacahan dan mengidentifikasi BBL berjenis pasir sejumlah 80 ribu ekor.

Menurutnya benih ini memiliki nilai pasar Rp20 ribu per ekor. "Maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," tuturnya.

Temuan ribuan BBL ini telah diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL). Rencananya ribuan BBL dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul. 

Ina mengimbau kepada masyarakat agar menghindari aksi penyelundupan karena berpotensi terancam dijerat Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidananya selama tiga tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar," tutupnya.

Baca Juga: YIA Bandara Internasional Jateng-DIY, PHRI DIY: Dinpar DIY Jangan Diam

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya