Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara YIA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.
Ribuan benih tersebut tersimpan dalam dua buah koper yang terdeteksi di terminal keberangkatan internasional YIA, Selasa (14/5/2024).
1. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani menjelaskan, keberadaan ribuan benih loster dalam dua buah koper itu ditemukan oleh petugas BKHIT dan Avsec YIA.
Saat petugas melakukan pemeriksaan X-Ray, diketahui berisi ribuan benih yang dikemas dalam 40 kantong plastik. "Masing-masing kantong isinya dua ribu BBL," kata Ina di Kulon Progo.
Ina berujar, benih akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
2. Pemilik belum ditemukan
Ina melanjutkan, pemilik dua buah koper itu hingga saat ini masih misterius, lantaran hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak ditemukan.
"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan pemiliknya tidak diketahui," kata Ina.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Perdagangan Orang di YIA
3. Potensi nilai kerugian negara hingga Rp1,6 miliar
Kata Ina, pihak BKHIT telah melakukan pencacahan dan mengidentifikasi BBL berjenis pasir sejumlah 80 ribu ekor.
Menurutnya benih ini memiliki nilai pasar Rp20 ribu per ekor. "Maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," tuturnya.
Temuan ribuan BBL ini telah diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL). Rencananya ribuan BBL dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Ina mengimbau kepada masyarakat agar menghindari aksi penyelundupan karena berpotensi terancam dijerat Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman pidananya selama tiga tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar," tutupnya.
Baca Juga: YIA Bandara Internasional Jateng-DIY, PHRI DIY: Dinpar DIY Jangan Diam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.