Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak Tegas

Sejumlah turis asing sering kali berulah di Bali

Sleman, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, buka suara tentang adanya Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di Bali baru-baru ini.

Dia menyatakan akan ada tindakan tegas bagi para turis yang terbukti menyalahi aturan selama berada di Pulau Dewata.

1. Minta waktu investigasi

Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak TegasWamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Eddy, sapaan akrab Edward mengatakan dirinya menyadari sederet ulah turis nakal di Bali yang membuat ramai pemberitaan. Oleh karenanya, dia meminta waktu untuk melakukan penyelidikan terkait hal itu.

"Iya berikanlah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya," kata Eddy di UGM, Sleman, Jumat (10/3/2023). "Ya semua dalam tahap penyelidikan dan sudah tahap penyidikan ya."

2. Ancam deportasi

Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak TegasWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Eddy menekankan, sederet ulah warga negara asing (WNA) itu masih didalami. Namun, bukan tidak mungkin upaya deportasi diambil apabila para turis itu menyalahi regulasi berlaku.

"Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi kriteria atau secara untuk dideportasi akan kita deportasi," ungkapnya.

Baca Juga: Kerap Kecelakaan, Pemilik Rental Diminta Edukasi Turis Asing di Bali

3. Ulah-ulah nakal turis

Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak TegasIlustrasi. Sejumlah penumpang warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Perilaku para turis di Bali belakangan ini menjadi sorotan. Beberapa dari mereka kedapatan mengganggu ketertiban dan keamanan.

Beberapa kelakuan mereka yang membuat geleng-geleng kepala semisal mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, hingga penyalahgunaan visa atau bekerja secara ilegal.

Baca Juga: 90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya