Parpol yang Gagal Daftar Ajukan Sengketa, Ini Respons KPU RI

Sejumlah parpol gagal mendaftar di Pemilu 2024

Sleman, IDN Times - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, merespons adanya permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 3 partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

August berpendapat hal itu memang hak para parpol yang telah diatur melalui Undang-undang atau Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berlaku.

"Ya itu kan memang posisinya haknya partai politik ya," kata August di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sleman, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Tak Lolos Daftar Pemilu, Sejumlah Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu

1. KPU sesuai aturan main

Parpol yang Gagal Daftar Ajukan Sengketa, Ini Respons KPU RIIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

August menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa untuk jadi panduan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun di dalamnya tata cara pendaftaran parpol.

Dia menguraikan, berdasarkan PKPU maka tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu yang dibuka sampai 14 Agustus. Kemudian, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan dilakukan terhadap pada partai politik pendaftar.

Sementara, parpol yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu kemarin, yakni Partai Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) adalah 3 dari total 16 parpol yang tak mampu melengkapi berkas pendaftaran sampai batas waktu akhir.

Ketiganya juga telah menerima surat tanda pengembalian berkas pendaftaran dari KPU.

"Dari 40 (parpol pendaftar), 24 berkasnya dinyatakan lengkap, dan kemudian diteruskan kepada tahapan verifikasi yang berlangsung sejak tanggal 2 Agustus. Nah sisanya 16 (parpol) itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan. Jadi mereka memang 16 partai politik tidak masuk melakukan pendaftaran," papar August.

2. Belum ada objek sengketa

Parpol yang Gagal Daftar Ajukan Sengketa, Ini Respons KPU RIKoordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

August pun menyoroti surat tanda pengembalian berkas pendaftaran yang dipakai sebagai dasar pengajuan permohonan sengketa oleh ketiga parpol tadi.

Dia menyebut surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa sesuai Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tak masuk dalam kategori objek sengketa. Objek hukum yang berlaku sesuai Perbawaslu itu hanya berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU saja.

"Kami belum mengeluarkan keputusan. Keputusan tentang partai politik itu nanti pada 14 Desember itu penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu," tutur August.

3. Keputusan di tangan Bawaslu

Parpol yang Gagal Daftar Ajukan Sengketa, Ini Respons KPU RIKoordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Maka dari itu, lanjut August, KPU dalam hal ini sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu perihal keputusan diterima atau tidaknya permohonan pengajuan gugatan oleh ketiga parpol tadi.

"Ya akan sangat bergantung pada penilaian Bawaslu itu sendiri," tandas August.

Baca Juga: 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Ada Berkarya hingga Masyumi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya