MTI Minta Pemerintah Larang Pemudik Naik Motor Boncengkan Anak

Mudik naik motor sangat berisiko

Yogyakarta, IDN Times - Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, meminta pemerintah tegas menegur pemudik dengan sepeda motor yang membonceng anak-anak.

MTI meminta pemerintah berani menindak pemudik dengan sepeda motor yang membawa lebih dari satu alias bonceng tiga penumpang demi keselamatan mereka.

"Pemerintah tidak hanya mengimbau, akan tetapi harus berani menyatakan melarang mudik sepeda motor membawa anak-anak. Apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya," kata Djoko dalam keterangan resminya, (3/4/2023).

1. Putar balik atau fasilitasi

MTI Minta Pemerintah Larang Pemudik Naik Motor Boncengkan AnakIlustrasi pemudik bersepeda motor antre saat memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu (30/4/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.)

 

Djoko mendorong agar pemerintah mau meminta pemudik sepeda motor menyalahi aturan untuk kembali atau memfasilitasi mereka dengan moda transportasi khusus yang disiapkan.

Menurut Djoko, larangan mudik menggunakan sepeda motor memang tidak diatur. Namun demikian, masih ada alternatif lain seperti menggunakan transportasi massal yang selalu bisa dipertimbangkan.

"Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan," kata Djoko.

"Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang," sambungnya.

Djoko turut mengingatkan regulasi yang mengatur hal ini. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi setang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

2. Pemudik paling berisiko

MTI Minta Pemerintah Larang Pemudik Naik Motor Boncengkan AnakIlustrasi pemudik (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Djoko menjelaskan, pemakaian sepeda motor bermuatan penuh berisiko saat di jalan. Menurut dia, sepeda motor adalah alat transportasi paling rentan karena tubuh tak dilindungi bagian kendaraan tersebut.

Berbeda halnya dengan memakai mobil atau kendaraan lain, tubuh lebih terlindungi apabila terjadi kecelakaan di jalan.

Oleh karenanya, ketimbang memakai sepeda motor dia menyarankan agar masyarakat mengikuti program mudik gratis yang kini tidak hanya diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, juga oleh kementerian dan lembaga lain, BUMN, namun juga perusahaan swasta.

"Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum dua orang dan barang yang dibawa tidak melebihi setang," paparnya.

Memperhatikan kapasitas sepeda motor, mempersiapkan kondisi tubuh, serta menerapkan disiplin berkendara di jalan merupakan tiga aspek penting masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik.

Menimbang perjalanan mudik cukup jauh dan memakan waktu lama, kondisi motor yang tidak diservis atau dirawat tentu saja lebih rawan mengalami masalah di jalan.

Baca Juga: Jadi PR, Sampah Makanan Timbulkan Kerugian Ratusan Triliun

3. Penggunaan sepeda motor untuk mudik tertinggi kedua

MTI Minta Pemerintah Larang Pemudik Naik Motor Boncengkan AnakIlustasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

Penggunaan sepeda motor saat mudik Lebaran, kata Djoko, bagaimanapun masih menjadi pilihan bagi pemudik untuk pulang ke kampung halaman. Sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, jutaan sepeda motor digunakan untuk mudik setiap tahun.

Sementara, Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor yang dipakai untuk mudik lebaran.

Ini menjadi pilihan kedua paling banyak setelah mobil pribadi 27,32 juta unit berdasarkan hasil survei.

"Pilihan masyarakat untuk mudik menggunakan sepeda motor karena keterbatasan biaya dan minim layanan transportasi umum. Pasalnya, layanan transportasi umum di daerah sudah semakin buruk. Mudik dengan sepeda motor tidak dianjurkan pemerintah," ujarnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya