Kapolsek Kena Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit: Tidak Ada Toleransi

Kepolisian tak pandang bulu dalam kasus ini

Yogyakarta, IDN Times - Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diamankan Propam Polda Jawa Barat karena terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (17/2/2021) kemarin.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Dipecat dari Jabatannya

1. Tak ada toleransi

Kapolsek Kena Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit: Tidak Ada ToleransiKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. IDN Times/Tunggul Damarjati

Listyo menegaskan, kepolisian tak pandang bulu dalam kasus ini. Siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tetap akan diproses.

"Terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas tidak pernah ada toleransi," kata Listyo Sigit di Kantor Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

2. Sanksi pemberhentian hingga pidana

Kapolsek Kena Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit: Tidak Ada ToleransiEks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Dok.Istimewa)

Yuni Purwanti, menurut Listyo, dipastikan tak akan lolos dari sanksi yang menanti. Mulai dari pemberhentian tidak hormat dari Korps Bhayangkara hingga pidana.

"Aturannya ada, aturan internal dari Propam ada. Pidana juga ada," tandasnya.

3. Diamankan bersama 11 anggotanya

Kapolsek Kena Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit: Tidak Ada ToleransiEks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Facebook/Divisi Humas Mabes Polri)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Yuni beserta 11 anggotanya masih diperiksa Propam Polda Jabar.

"Kita nanti lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan apakah sebagai pengguna? Apakah dia sebagai pengedar? Nanti kita lihat. Memang kalau ancaman bagi anggota Polri yang terlibat sebagai pengedar narkoba maka ancamannya dipecat," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. Dan tentunya, kasus ini akan bisa dipidanakan," katanya lagi.

Sebagai informasi, penangkapan 12 anggota Polsek Astana Anyar tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Kemudian, Propam Mabes Polri memberikan aduan masyarakat itu kepada Propam Polda Jabar.

Dari laporan ini, Propam Polda Jabar menangkap salah seorang anggota Polsek Astana Anyar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 gram.

Baca Juga: 5 Jam Geledah Kantor Disdikpora DIY, KPK Bawa 32 Macam Dokumen

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya