Andika Ungkap Peran 5 Anggota TNI dalam Kasus Bupati Langkat

Prajurit TNI tersebut ikut menjaga kerangkeng Bupati Terbit

Sleman, IDN Times - Lima prajurit TNI ditahan usai ditetapkan tersangka karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, akhirnya mengungkap sedikit peran dari para tersangka ini.

Baca Juga: 5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

1. Menjaga hingga melakukan tindakan fisik

Andika Ungkap Peran 5 Anggota TNI dalam Kasus Bupati LangkatSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Andika mengatakan, kelima prajurit berstatus tersangka memiliki perannya dalam kasus ini.

"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, kelima prajurit berstatus tersangka itu berpangkat tamtama dan bintara.

"Kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," ucapnya.

2. Telisik dugaan keterlibatan oknum prajurit lain

Andika Ungkap Peran 5 Anggota TNI dalam Kasus Bupati LangkatTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Andika melanjutkan, sejauh ini ada 10 prajurit yang diperiksa oleh internal TNI. Termasuk 5 anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi, karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," ujar Andika.

"Kita ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggungjawab, ikut membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi. Jadi itu bisa berkembang," lanjut Mantan KSAD ini.

3. Pastikan anggotanya yang terbukti bersalah diproses hukum

Andika Ungkap Peran 5 Anggota TNI dalam Kasus Bupati LangkatTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Jenderal bintang empat ini pun memastikan para prajuritnya yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum berlaku.

"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan, salah satunya juga, KUHP Militer, minimal Pasal 103, jadi ya kita kerahkan maksimal. Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (pelanggarannya)," pungkasnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Darat telah menahan lima prajuritnya yang diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima tersangka kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Silitonga. 

"Kelima tersangka berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. Mereka telah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer). Kelimanya saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," ungkap Donald kepada media, Selasa (24/5/2022). 

Ia mengatakan, lima anggota TNI lainnya yang diduga terlibat masih terus dilakukan pendalaman. Meski demikian, Donald tak bersedia menjelaskan peran lima tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng manusia di Langkat Sumatra Utara. 

"Kalau lima orang lainnya masih terus dilakukan penyelidikan untuk pendalaman," tutur dia. 

Sementara, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, tidak akan menoleransi lima prajurit TNI AD yang terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Ia memastikan, kelima prajurit TNI AD itu bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, menirukan pernyataan Dudung di dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022). 

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya