Stafsus Dapat Gaji Rp51 Juta, Istana: Kami Kerja 1x24 Jam Tiap Hari

Stafsus dapat full gaji, tapi tak dapat rumah dinas

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa kerja para staf khusus presiden tidak setengah-setengah. Walau tak harus setiap hari bertemu, namun para staf khusus bisa memberi masukan kepada Jokowi dalam waktu 1×24 jam setiap harinya.

"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan gak setengah-setengah. Kami bekerja 1x24 jam," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

1. Staf khusus bisa memberikan masukan pada Jokowi 1x24 jam

Stafsus Dapat Gaji Rp51 Juta, Istana: Kami Kerja 1x24 Jam Tiap HariANTARA FOTO/Wahyu Putro

Fadjroel menjelaskan, kendati tak perlu bertemu Jokowi setiap hari, ada asisten pribadi Presiden yang selalu memantau pekerjaan para staf khusus. Apabila diperlukan, maka para staf khusus harus memberikan masukan sesuai bidang masing-masing.

"Pak Jokowi meminta pendapatnya kan tidak terus menerus, disesuaikan dengan kapasitas atau pun ada pertanyaan yang secara langsung terkait dengan hal-hal yang sesuai dengan kapasitas mereka," jelas Fadjroel.

Baca Juga: Banyak Wamen dan Staf Khusus, Moeldoko: Itu Bukan Dorongan Politik!

2. Staf khusus Presiden akan menerima gaji full

Stafsus Dapat Gaji Rp51 Juta, Istana: Kami Kerja 1x24 Jam Tiap HariPresiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Saat ditanya apakah para staf khusus mendapat gaji penuh, Fadjroel membenarkan hal itu. Karena, lanjut dia, staf khusus dihitung bekerja 24 jam penuh sehari.

"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi gak main-main lho kerjaan stafsus itu," ucap dia.

3. Aturan gaji staf khusus Presiden tercantum dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015

Stafsus Dapat Gaji Rp51 Juta, Istana: Kami Kerja 1x24 Jam Tiap HariPresiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Aturan gaji staf khusus Presiden ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Pendapatan yang diterima jajaran staf khusus Jokowi setiap bulannya bisa mencapai Rp51 juta. Itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Namun para stafsus yang didominasi millennials itutidak mendapatkan fasilitas seperti rumah dan kendaraan dinas.

Baca Juga: 7 Millennial Diangkat Stafus Presiden, Mau Tahu Gaji Mereka? 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya