KPU Sebut Link Berita Tak Penuhi Syarat Jadi Alat Bukti

BPN menggunakan link berita media massa sebagai alat bukti

Jakarta, IDN Times - Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan alat bukti BPN Prabowo-Sandiaga berupa link berita dari media massa tidak bisa dijadikan alat bukti. Ia menyampaikan, link berita bukan lah alat bukti yang resmi.

Pada di sidang perdana, tim kuasa hukum BPN menjadi link berita dari media massa sebagai alat bukti kecurangan Pemilu. BPN mengambil beberapa pernyataan dari pasangan calon dan menjadikan hal itu sebagai alat bukti.

"Mengajukan link berita tidak meruapkaan alat bukti karena hanya print out berita online dan tidak bisa menjadi alat bukti resmi," kata Ali di ruang sidang.

Lalu, di hadapan majelis hakim, Ali pun menyebut bahwa alat bukti BPN yang berbentuk link berita tidak lah memenuhi syarat.

"Oleh karena itu, alat bukti yang diajukan pemohon tidam memenuhi syarat," lanjut Ali.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: KPU Siapkan 300 Halaman Jawaban Atas Gugatan BPN

Topik:

  • Anata Siregar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya