Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPP

Akun Twitter KPU Sleman diduga melanggar kode etik

Sleman, IDN Times - Setelah melakukan penelusuran serta rapat pleno berkaitan dengan laporan pelanggaran akun Twitter Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memutuskan untuk meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan, pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yakni berkenaan dengan unggahan yang hanya memuat salah satu program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU Sleman

1. Keputusan diambil setelah rapat pleno

Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPPKetua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa. IDN Times/Siti Umaiyah

Karim mengatakan, pada Sabtu (21/11/2020), pihaknya telah melakukan rapat pleno berkenaan dengan laporan akun twitter tersebut. Dari sana diputuskan jika pihaknya akan meneruskan pelanggaran ke DKPP.

“Ya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” ungkapnya pada Minggu, (22/11/2020).

2. Ditemukan pelanggaran kode etik

Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPPPexels.com/Porapak Apichodilok

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengungkapkan, dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman, terbukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman.

Hal ini terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme yang termuat dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” katanya.

3. Bawaslu Sleman persiapkan dokumen

Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPPPexels/Pixabay

Lebih lanjut, Ibnu memaparkan langkah untuk meneruskan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ke DKPP sudah diinformasikan kepada pelapor pada Minggu (22/11/2020). Secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor.

“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” paparnya.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Surati 11 Media 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya