Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang 

Tapi, tes virus corona di sana tetap digratiskan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura pada Senin (9/3) memberlakukan kebijakan baru terkait perawatan pasien yang tertular virus corona. Negeri Singa itu tidak lagi menanggung biaya perawatan bagi pasien yang terjangkit COVID-19. Kebijakan itu diprediksi akan berdampak bagi pendatang yang masuk ke Negeri Singa dan didiagnosa kena virus mematikan dari Kota Wuhan tersebut. 

Kebijakan itu diberlakukan tak lama usai ditemukan fakta ada pasien yang terjangkit penyakit tersebut diimpor dari negara lain. Kementerian Kesehatan Singapura pada Senin kemarin bahkan mengumumkan ada tiga pasien yang tertular virus corona dari Indonesia. 

"Seiring dengan naiknya infeksi virus corona secara global dan kami memprediksi jumlah kasus yang terkonfirmasi di Singapura terus bertambah, maka kami akan memprioritaskan sumber daya yang ada di rumah sakit-rumah sakit umum," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan di Singapura dan dikutip harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) Senin kemarin. 

Namun, Kemenkes Singapura masih menggratiskan biaya untuk tes virus corona baik bagi warga lokal dan pendatang. Sedangkan, untuk perawatan bagi pasien yang positif kena virus Sars CoV-2 hanya digratiskan bagi warga lokal dan penduduk tetap. Memang berapa sih biaya yang harus dibayar bila ditanggung pribadi oleh pasien pendatang?

1. Biaya perawatan penyakit pernafasan akut di rumah sakit publik berkisar Rp61 juta - Rp82 juta

Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang Dok. PSM Makassar/Ahmad Alia

Laman MSN News melaporkan Pemerintah Singapura memberikan insentif bagi warga lokal dan pendatang yang didiagnosa kena virus corona. Mereka akan menanggung biaya bagi suspect dan yang sudah positif dinyatakan kena virus Sars CoV-2 itu. 

Selain kebijakan menanggung biaya medis di rumah sakit pemerintah, Negeri Singa juga memberikan tunjangan senilai SGD$1.000 per hari kepada semua warganya yang dikarantina karena terjangkit virus corona. Tunjangan itu diberikan kepada mereka yang melakukan kontak langsung terhadap individu-individu yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. 

Nominal tunjangan itu akan diberikan secara langsung kepada individu yang bersangkutan atau kepada perusahaan yang membolehkan karyawannya bekerja di luar rumah. Apabila karyawan harus absen lantaran menjalani proses karantina, maka tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. 

Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan untuk berbelanja kepada warganya yang tinggal seorang diri. Namun, itu kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Singapura pada (31/1) lalu di awal kemunculan virus corona. 

Kini, Pemerintah Negeri Singa hanya menanggung biaya perawatan bagi warga lokal dan penduduk tetap. Pendatang diharuskan membayar sendiri biaya perawatan medisnya. 

Kantor berita Reuters memberikan gambaran, biaya perawatan untuk penyakit pernafasan yang akut di rumah sakit publik di Singapura berkisar antara SGD$6.000 - SGD$8.000 atau setara Rp61 juta - Rp82 juta. Namun, pendatang tetap digratiskan apabila hanya mengikuti tes virus corona. 

Baca Juga: [UPDATE] Tambah Lagi 1, Total WNI Kena COVID-19 di Singapura Jadi 3

2. Singapura mengonfirmasi 160 kasus positif virus corona, 3 di antaranya merupakan WNI

Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang IDN Times/Candra Irawan

Berdasarkan data Pemerintah Singapura, mereka masih memiliki 160 pasien yang dinyatakan positif kena virus corona. Sebanyak 10 pasien masih dirawat di Intensive Care Unit (ICU), 67 pasien ini masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan yang sudah dinyatakan sembuh ada 93 orang. 

Dari 67 pasien yang dirawat, tiga di antaranya merupakan WNI. Pasien terakhir disebut dengan kasus 152. WNI itu pria dan berusia 65 tahun. 

 "Pria Indonesia yang baru tiba di Singapura pada (7/3). Ia kini dirawat di ruang isolasi di Singapore General Hospital (SGH). Ia melaporkan mulai mengalami gejala pada (28/2) lalu ketika masih di Indonesia," demikian bunyi pernyataan Kemenkes Singapura kemarin. 

Ia sudah sempat mencari pertolongan medis di Jakarta pada (2/3) lalu. Dia datang ke SGH pada (7/3). 

"Berdasarkan pemeriksaan tes menunjukkan ia tertular COVID-19 pada (8/3) sore," ungkap Kemenkes lagi. 

3. Pemerintah Indonesia memberlakukan travel advisory bagi WNI ke Singapura

Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang unsplash.com/John T

Sementara, Pemerintah Indonesia belum melarang WNI untuk melancong ke Negeri Singa. Kementerian Luar Negeri baru mengeluarkan travel advisory artinya imbauan untuk berhati-hati dan lebih waspada. 

 Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri di situsnya, maka terlihat bila pemerintah menaikan imbauan perjalanan dari hijau ke kuning. 

"Artinya, kami mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada (10/2). 

Travel advisory itu dirilis oleh Pemerintah Indonesia setelah status kewaspadaan di Singapura dinaikan oleh otoritas setempat menjadi kedua tertinggi pada (7/2) lalu. Apalagi jumlah warga yang terinfeksi virus corona di negara itu terus bertambah. 

Bagi WNI yang membutuhkan informasi mengenai wabah virus corona di Singapura bisa menghubungi hotline KBRI Singapura: +659 295 3964. 

Baca Juga: Kemlu Keluarkan Travel Advisory Bagi WNI yang ke Singapura 

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya