Dituduh Buat Quick Count Menangkan Jokowi, Perludem Diadukan ke Polisi

"Kami kan bukan lembaga survei. Tuduhan ini salah alamat"

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengaku bingung ketika dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh kelompok yang menamakan Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) pada Kamis (18/4). Dalam catatan Titi, ini merupakan kali pertama Perludem dilaporkan ke polisi karena dituduh telah membuat survei hitung cepat yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin. 

"Sampai saat ini, kami tidak paham dan tidak mengerti mengapa (kami dilaporkan) dan atas perbuatan apa kami dilaporkan," kata Titi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (19/4). 

Sejak awal kata Titi, Perludem bukan lembaga survei. Pun, mereka tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal seperti itu. Dalam sebuah sesi diskusi yang digelar pada hari ini di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Titi bahkan sempat berseloroh, usai dilaporkan ke polisi, bisa jadi publik malah mengira mereka benar-benar sebuah lembaga survei. 

"Nanti seharusnya calon klien Mas Toto (Charta Politika) malah jadi berkunjung ke kantor saya di Tebet," ujar Titi yang disambut tawa hadirin. 

Siapkah Perludem apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan? 

1. Selain Perludem, ada lima lembaga survei yang ikut dilaporkan ke polisi

Dituduh Buat Quick Count Menangkan Jokowi, Perludem Diadukan ke PolisiANTARA FOTO/Novrian Arbi

Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) turut melaporkan lima lembaga survei dengan tuduhan telah melakukan pembohongan publik. Pembohongan yang dimaksud yaitu dengan merilis hasil hitung cepat yang mengunggulkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. Kelima lembaga survei itu adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC). 

Menurut kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni, keenam lembaga itu dilaporkan karena telah merilis hasil hitung cepat yang hasil akhirnya belum tentu akurat. Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari TPS, justru pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga yang unggul. 

"Hasil survei ini jelas-jelas membuat masyarakat kita jadi bingung, kalau kita berpatokan kepada quick count. Kebenarannya itu belum bisa dipertanggung jawabkan secara penuh. Padahal, data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen pada Kamis malam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri. 

Baca Juga: Acara Syukuran Kemenangan Dipindah dari Monas ke Rumah Prabowo

2. Lima lembaga survei dan Perludem dilaporkan dengan pasal berlapis

Dituduh Buat Quick Count Menangkan Jokowi, Perludem Diadukan ke PolisiIDN Times/Toni Kamajaya

Lima lembaga survei dan Perludem dilaporkan dengan menggunakan pasal berlapis. Mereka dilaporkan dengan menggunakan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ada pula pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Pitra mengklaim laporan yang diajukan itu sudah diterima dan segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. 

"Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi alhamdulilah di dalam tadi, laporan kami katanya akan ditindak lanjuti," kata Pitra. 

3. Tuduhan pelapor dinilai Perludem salah alamat

Dituduh Buat Quick Count Menangkan Jokowi, Perludem Diadukan ke PolisiIDNTimes/Fitang Adhitia

Menurut Titi, pelaporan KAMAKH salah alamat, sebab Perludem tidak pernah membuat hasil survei. 

"Kami adalah organisasi yang kerjanya memantau tahapan pemilu dan telah diakreditasi oleh Bawaslu," kata Titi kepada IDN Times pada Sabtu (20/4). 

Ia pun bingung kerja apa yang telah dilakukan oleh Perludem sehingga malah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Titi berharap bisa segera dipanggil ke Mabes Polri, dengan harapan bisa mengetahui duduk permasalahan yang sesungguhnya. 

"Mungkin kalau pelapor bisa datang ke kantor Perludem, untuk mengenal lebih jauh dengan kami dan memahami apa itu Perludem," kata dia lagi. 

Ia menegaskan Perludem adalah organisasi nonprofit dan nonpartisan. Perludem, kata Titi, tidak mengurus elektabilitas peserta pemilu. 

"Kami justru fokus pada praktik pemilu, yang adil, bebas dan demokratis. 

4. Perludem siap apabila nanti dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri

Dituduh Buat Quick Count Menangkan Jokowi, Perludem Diadukan ke Polisipolri.go.id

Hingga saat ini, Titi mengaku belum mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian. Ia mengaku akan dengan senang hati datang seandainya keterangannya sebagai terlapor dibutuhkan. 

"Jadi, kami nantinya bisa tahu juga apa yang menjadi dasar pelaporan mereka," kata Titi. 

Ketika ditanya apakah Titi mengenal kelompok yang melaporkan mereka, ia membantahnya. Bahkan, sejak mengurus pemilu di tahun 2004 lalu, ini menjadi kali pertama Perludem dilaporkan ke polisi karena diduga telah merilis hasil hitung cepat yang mengunggulkan salah satu calon presiden. 

Baca Juga: Perludem: Politik Uang Sudah Bertransformasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya