Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-Lunta

Rossa diberhentikan di KPK, tapi tak diterima di Polri

Jakarta, IDN Times - Nasib penyidik Polri yang sempat dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti kini terlunta-lunta tidak jelas. Sejak diberhentikan oleh pimpinan per (1/2) lalu, Rossa memang sudah tidak diperkenankan kembali ke komisi antirasuah. Kartu akses untuk bisa masuk ke gedung KPK juga telah diambil kembali. 

Namun, ketika ia kembali ke Mabes Polri, kehadiran Rossa justru ditolak. Mabes Polri bersikeras tak pernah merasa menarik pulang Rossa dan memintanya untuk tetap bekerja di sana hingga masa tugasnya berakhir September mendatang. 

Merasa nasibnya tak jelas, Rossa akhirnya mengajukan surat keberatan kepada pimpinan KPK pada (18/2) lalu. Pengajuan surat keberatan itu sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan. Di dalam pasal 75 ayat 1 di aturan itu disebutkan bahwa "warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan." 

Soal keberadaan surat keberatan yang diajukan oleh Rossa dibenarkan oleh Plt juru bicara Ali Fikri. Ia mengatakan surat keberatan yang diajukan oleh Rossa diterima pimpinan pada (14/2) lalu. 

"Terkait dengan surat keberatan dari Rossa, jadi benar kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima pada 14 Februari 2020," kata Ali beberapa waktu lalu. 

Seperti yang sudah diprediksi, surat keberatan itu ditolak oleh pimpinan komisi antirasuah. Surat tertanggal (20/2) lalu dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron menyebut keberatan Rossa dinilai salah alamat. Lho kok bisa?

1. Pimpinan menilai seharusnya Rossa mengirimkan surat keberatan ke Polri dan bukan ke KPK

Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-Luntapolri.go.id

Dalam pemberian keterangan pers kepada media pada (24/2) lalu, komisi antirasuah menilai seharusnya surat keberatan dialamatkan Rossa kepada institusi asal tempatnya bekerja yakni Mabes Polri. 

"Seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali pada hari itu. 

Padahal, sesuai ketentuan yang ada, ketika Rossa ditugaskan di KPK, maka aturan kepegawaian mengacu ke biro SDM di komisi antirasuah. 

Baca Juga: Berhentikan Penyidik Polri Sepihak, Pimpinan Dilaporkan ke Dewas KPK

2. KPK siap menghadapi sikap lanjutan yang ditempuh Rossa hingga ke tahap PTUN

Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-Lunta(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Ketika ditanyakan lebih jauh apakah komisi antirasuah siap menghadapi sikap lanjutan yang ditempuh oleh Rossa hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPK mengaku tak mempermasalahkannya. Sebab, sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dimungkinkan bagi seorang PNS untuk mengajukan keberatan hingga ke tahap pengadilan. 

"Iya, sesuai dengan aturan mekanisme UU nya demikian. Tentunya, kami menghormati dan mengikuti prosedur serta proses itu," kata Ali menjawab pertanyaan IDN Times

Pemberhentian Rossa ini menuai polemik lantaran kebijakan tersebut tidak ditempuh sesuai aturan yang ada. Diduga tidak ada komunikasi lebih dulu yang dilakukan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Bahkan, ada dugaan nama Idham dicatut agar bisa memberhentikan Rossa. 

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Ali mengaku tak bisa membenarkannya. 

"Mengenai ada komunikasi atau tidak, kami tetap tidak bisa mengonfirmasi itu," tutur dia lagi. 

Ali membantah lepas tangan terhadap isu pemberhentian penyidik dari Polri tersebut. Menurut dia, KPK sudah menempuh sesuai mekanisme yang ada sebelum memberhentikan Rossa. 

3. Polri sempat melayangkan dua surat berisi pembatalan penarikan Kompol Rossa

Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-LuntaKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Uniknya kendati pimpinan KPK memberhentikan secara sepihak Kompol Rossa, tetapi pihak Mabes Polri sempat melayangkan dua surat pembatalan penarikan penyidik tersebut. Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, surat pembatalan penarikan Rossa dilayangkan pada (21/1) dan (29/1). Isi surat pada (21/1) lalu koreksi surat tertanggal (13/1) yang meminta agar Rossa ditarik dari komisi antirasuah. 

Tetapi, pimpinan mengaku surat itu tak pernah sampai di mejanya. Firli langsung memproses surat tanggal (13/1) lalu dan menghadapkan Rossa dan satu penyidik Polri lainnya yang bernama Indra. 

"Kan sudah dijelaskan bahwa pada (21/1) lalu kami sudah mengirimkan surat pengembalian dan sudah diterima oleh Mabes Polri pada (24/1) lalu. Surat itu sudah sampai ke SDM Mabes Polri. Kan itu sudah dijelaskan sebelumnya," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. 

Namun, ia kemudian mengaku tidak bisa mengonfirmasi soal keberadaan surat tertanggal (29/1). Di sisi lain, Karopemas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono justru mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian Rossa dari KPK. 

4. Rossa diduga diberhentikan sepihak karena ikut mengejar buronan Harun Masiku ke PTIK

Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-LuntaKader PDI Perjuangan Harun Masiku (facebook.com/dwi.jepray.bagjana)

Kendati membantah bahwa penyidik Polri itu ikut terlibat sebagai penyelidik dalam perkara dugaan suap yang melibatkan eks komisioner KPU, tetapi pimpinan mengakui Rossa ikut dalam pengejaran terhadap Harun Masiku. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Kompol Rossa ikut dilibatkan dalam penyelidikan kasus itu lantaran dalam proses pemantauan dibutuhkan jumlah SDM yang banyak. 

"Dia bukan tim penyelidik (perkara KPU). Memang, kalau di KPK itu tim satgasnya kita ringkas jadi 6-7 orang (per satgas). Tapi, saat kegiatan di luar (untuk pemantauan dan pembuntutan), butuh tenaga lebih banyak. Kami kemudian mengeluarkan surat perintah bagi yang bersangkutan, isinya yang bersangkutan ikut di situ tetapi bukan bagian dari tim penyelidiknya," ujar Alex yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada (5/2) lalu. 

Tetapi, Alex enggan mengomentari lebih jauh soal drama di PTIK. Komisi antirasuah tetap bertahan dengan argumen ada kesalahpahaman antara penyelidik KPK dengan personel Polri di sana sehingga menyebabkan petugas komisi antirasuah ditahan selama berjam-jam. 

Baca Juga: Yasonna Laoly Bersumpah Tak Kenal Harun Masiku

Topik:

Berita Terkini Lainnya