Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti Presiden

Peninjauan Kembali Nuril ditolak oleh Makhamah Agung

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) asal Mataram, Baiq Nuril Maknun bisa sedikit bernafas lega kendati Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung pada pekan lalu. Ketika bertandang ke kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly pada Senin sore (8/7), ia dijanjikan akan mengusahakan agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan amnesti bagi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram itu. 

Namun, sebelum memberikan pertimbangan hukum ke Jokowi, Menteri Yasonna menggelar diskusi dengan para ahli hukum terlebih dahulu. 

"Malam ini kami mengundang FGD (focus group discussion), Prof. Dr. Muladi, Gayus Lumbuun, Oce Madril, Feri Amsari, Bvitri Susanti, Dirjen AHU, Dirjen Perundang-Undang, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan dan kuasa hukum, Pak Jokowi Widodo. Kami akan melakukan diskusi terkait hal ini (agar Nuril diberi amnesti)," ujar Yasonna yang ditemui di kantor Dirjen Imigrasi pada Senin sore (8/7). 

Ia turut mengundang tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjelaskan dari segi pelanggaran UU ITE, kasus tersebut tak layak diteruskan ke tingkat pengadilan. Lalu, usai diperoleh argumentasi hukum, apalagi tahapan yang harus dilalui oleh Kemenkum HAM dan Baiq? 

1. Argumentasi hukum sebagai bahan pertimbangan amnesti diajukan ke Menteri Sekretaris Negara

Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti PresidenIDN Times/sa

Usai diperoleh pertimbangan hukum dari para ahli, maka Menteri Yasonna secepatnya mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi. Namun, permintaan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. 

"Pak Mensesneg sudah memberikan perhatian yang serius (mengenai isu ini) dan diketahui juga oleh bapak Presiden," kata Menteri dari PDI Perjuangan tersebut. 

Usai pengajuan amnesti diterima Presiden, Yasonna melanjutkan, maka biasanya orang nomor satu di RI itu akan meminta pertimbangan hukum ke anggota Komisi III DPR. 

"Saya juga mendapatkan informasi bahwa teman-teman di DPR mendukung hal ini," kata Yasonna. 

Baca Juga: Soal Amnesti, Menkumham: Kita Dengar Dulu dari Baiq Nuril

2. Tim kuasa hukum Baiq Nuril tengah memproses agar penahanannya ditangguhkan

Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti PresidenIDN Times/Indiana Malia

Langkah lanjutan lain yang segera ditempuh oleh kuasa hukum Baiq Nuril yakni mereka akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung. Baiq terlihat tidak sendiri, karena turut didampingi anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. 

"Kami sedang menyiapkan permohonan kepada Jaksa Agung agar eksekusi penahanan terhadap Bu Nuril bisa ditangguhkan. Mohon doanya dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Rieke di lokasi yang sama.

Ia turut mendukung agar Nuril diberi amnesti oleh Jokowi. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana menegaskan eksekusi terhadap Nuril akan dilakukan usai pihaknya menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung. 

"Jadi, paling lama satu bulan setelah diterimanya putusan (peninjauan kembali) akan kami laksanakan," ujar Sumadana seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Minggu (7/7). 

3. Putusan peninjauan kembali Baiq Nuril menciptakan preseden buruk bagi kasus korban kekerasan seksual

Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti PresidenIDN Times/Santi Dewi

Menteri Yasonna menekankan putusan terhadap kasus Baiq Nuril nantinya akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korban tindak kekerasan seksual. 

"Korban pelecehan seksual tidak akan berani bersuara, karena takut bisa-bisa kalau saya mengadu maka saya juga yang dikorbankan, karena ini perempuan melawan kekuatan politik," kata Yasonna. 

Apabila dilihat posisi Baiq Nuril yang jadi tenaga honorer, tentu jauh. Apalagi yang memperkarakan Baiq Nuril adalah kepala sekolah SMAN 7 Mataram. 

"Mereka yang menjadi korban biasanya adalah orang-orang yang ada relasi kuasa. Contohnya ya seperti dalam kasus Bu Nuril," kata dia lagi. 

4. Mahkamah Agung membantah telah melakukan maladministrasi dengan menolak PK Baiq Nuril

Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti Presidenmahkamahagung.go.id

Sementara, Mahkamah Agung membantah telah melakukan maladministrasi dalam memutus peninjauan kembali (PK) kasus Baiq Nuril. Bahkan, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Baiq Nuril yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA.

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah seperti dikutip Antara pada Senin (8/7). 

Abdullah menjelaskan perkara yang diadili dan telah diputus in-kracht oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

Baca Juga: Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri Amnesti

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya