Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK 

"Kami hanya menjalankan perintah Mahkamah Agung"

Jakarta, IDN Times - Prediksi kuasa hukum eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Maqdir Ismail, bahwa kliennya akan keluar dari rutan KPK pada pekan ini terwujud. Muchammad "Rommy" Romahurmuziy melangkah keluar dan meninggalkan rutan komisi antirasuah pada Rabu malam (29/4). 

Kepada media yang sudah menunggunya di depan rutan, Rommy mengatakan seharusnya ia sudah dibebaskan sejak pagi tadi. Kebebasannya tertahan sejenak karena ada masalah administrasi yang harus dituntaskan. 

"Pertama, tentu saya mengucapkan janji syukur alhamdulilah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani (penahanan) per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga, memang secara hukum berdasarkan penetapan dari PN Jakarta Pusat bahwa MA telah menetapkan saya per 29 April. Artinya, saya sudah menjalani penuh satu hari penahanan lagi," kata Rommy pada malam ini. 

Rommy sempat menjadi imam salat tarawih bagi rekan-rekan tahanan korupsi lainnya. Menurutnya, ia bisa menghirup udara bebas di tengah proses kasasi yang masih bergulir merupakan suatu berkah. 

"Saya patut syukuri karena Ramadan ini saya bisa kembali bersama keluarga," tutur dia lagi. 

Lalu, mengapa KPK akhirnya mengeluarkan Rommy dari rutan? Padahal, mereka masih terus memproses kasasi di Mahkamah Agung?

1. KPK mengaku hanya menjalankan perintah Mahkamah Agung

Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK (Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan apa yang mereka lakukan dengan mengeluarkan Rommy dari rutan merupakan bagian dari instruksi Mahkamah Agung. Pada Rabu (29/4), jaksa penuntut umum KPK menerima surat Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan Rommy dari rutan. 

"Hal itu karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis hari ini. 

Berdasarkan amar putusan PT DKI Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020, Ali melanjutkan, Rommy dijatuhi vonis 1 tahun bui dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hukuman di tingkat banding itu lebih rendah dari vonis semula yakni 2 tahun penjara. 

Komisi antirasuah juga menerima surat penetapan dari MA No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020 untuk tetap menahan Rommy selama 50 hari terhitung mulai (27/4) lalu. Sebab, pada Senin kemarin KPK resmi mengajukan kasasi ke MA. 

Tetapi, Ali menjelaskan di dalam surat pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun. 

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di Rumah

2. KPK tetap mengajukan kasasi ke MA walau Rommy sudah keluar dari rutan

Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK (Eks Ketum PPP Mochamad Romahurmuziy kenakan rompi tahanan KPK) IDN Times/Axel Jo Harianja

Lalu, bagaimana dengan nasib kasasi yang diajukan oleh KPK ke MA? Menurut Ali, tidak ada yang berubah dari pengajuan kasasi tersebut. Dokumen secara resmi telah dilayangkan pada (27/4) lalu. 

Salah satu alasan yang mendorong KPK melakukan kasasi terhadap perkara Rommy yakni pertimbangan majelis hakim tak jelas mengapa menyunat vonis jadi lebih ringan. 

"Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali. 

KPK juga keberatan karena hak politik Rommy untuk menduduki jabatan publik juga tidak dicabut oleh majelis hakim. Padahal, posisinya sebagai ketum parpol berpotensi membuatnya menduduki jabatan publik dengan kewenangan besar. 

Komisi antirasuah berharap alasan itu bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim di tingkat kasasi. Apalagi dengan dibebaskannya Rommy melukai perasaan publik karena menilai korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa. 

3. Rommy tidak jadi mengajukan kasasi ke MA

Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK Eks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, pihak Rommy yang sempat akan ikut mengajukan kasasi ternyata urung setelah tahu ia bebas malam ini. Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail menilai pengajuan kasasi ke MA bukan prioritas utama kliennya saat ini. 

"Yang penting bagi klien kami adalah mereka dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusuk," kata Maqdir melalui keterangan tertulis malam ini. 

Padahal, sebelumnya Maqdir sempat keberatan dengan putusan majelis di tingkat banding yang menyatakan kliennya tetap bersalah karena menerima duit suap. Rommy disebut menerima suap agar bisa cawe-cawe seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

"Jujur, kami menyatakan tidak puas dengan putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap Pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPP

Topik:

Berita Terkini Lainnya