Satpol PP yang Menegur Ayu Ting Ting Dihukum Push-Up
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Petugas Satpol PP yang menegur Ayu Ting Ting mendapatkan hukuman karena menurunkan masker saat menegur pelantun lagu Alamat Palsu itu.
Pedangdut Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap, tepat saat razia pertama digelar Pemkot Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021).
Tidak hanya Ayu Ting Ting, ribuan kendaraan juga terjaring razia ganjil genap di gerbang tol Bogor. Pada peristiwa itu, Ayu mengendarai mobil Mini Cooper S kuning dengan nomor polisi B 2409 SOJ.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogor
1. Kasatpol PP minta maaf
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan pihaknya telah menegur anggota Satpol PP yang lalai karena menurunkan maskernya saat menegur Ayu Ting Ting.
Dia mengatakan pihaknya sudah menegur yang bersangkutan. "Apa pun itu tetap salah, saya selaku Kasatpol PP minta maaf," kata Agustian Syach saat dihubungi IDN Times.
2. Petugas disanksi push-up
Editor’s picks
Dia mengatakan karena melanggar protokol kesehatan, anggota Satpol PP itu juga mendapatkan hukuman sanksi sosial seperti warga lain.
"Hukuman push-up sudah kami berikan pada petugas tersebut, sama seperti warga lain yang melanggar" kata Agustian.
Baca Juga: Dikabarkan Batal Menikah, 10 Kenangan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman
3. Petugas Satpol PP membuka masker karena omongan tak terdengar
Agustian pun menceritakan alasan petugas itu tidak memakai masker dengan benar. Menurutnya, saat petugas tersebut mengarahkan jalan, Ayu Ting Ting tidak mendengar dengan jelas apa yang disampaikan petugas tersebut.
"Saat mengarahkan jalan suaranya tidak terdengar jelas, jadi dia turunin sebentar, hitungan detik aja kok. Tapi Apapun itu tetap salah," kata Agustian.
Baca Juga: Dirayakan Sederhana, 10 Foto Ulang Tahun Bilqis Putri Ayu Ting Ting