Walhi Nyatakan Mosi Tak Percaya, Negara Harus Batalkan UU Cipta Kerja 

UU Cipta Kerja mempercepat kerusakan lingkungan

Yogyakarta, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menilai pengesahan UU Cipta Kerja secara senyap dan terburu-buru adalah puncak pengkhianatan parlemen dan istana kepada rakyatnya. Mengingat suara-suara penolakan berbagai elemen rakyat, seperti buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan, hingga organisasi keagamaan tidak digubris, baik oleh DPR, Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Mereka justru melanjutkan persekongkolan jahat untuk melahirkan produk hukum yang melanggengkan ketimpangan dan kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, dalam siaran pers yang melibatkan Walhi daerah yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: PSHK UII: UU Cipta Kerja Bisa 'Dijegal' secara Konstitusional

1. UU Cipta Kerja membuat dominasi investasi kian langgeng

Walhi Nyatakan Mosi Tak Percaya, Negara Harus Batalkan UU Cipta Kerja Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada sejumlah catatan krusial dalam UU Cipta Kerja terkait isu agraria yang menjadi salah satu alasan Walhi menolak produk hukum itu. Meliputi penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha. UU itu juga mereduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawab pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

UU Cipta Kerja juga mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

“Ketentuan ini kian melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup,” kata Nur.

2. UU Cipta Kerja harus dilawan sehebat-hebatnya

Walhi Nyatakan Mosi Tak Percaya, Negara Harus Batalkan UU Cipta Kerja Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengesahan UU Cipta Kerja dinilai Walhi merupakan tindakan inskonstitusional dan tidak demokratis, serta mengabaikan kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Pengesahan itu juga dinilai bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Jadi harus dilawan dengan sehebat-hebatnya,” imbuh Nur.

3. Negara harus sukarela membatalkan UU Cipta Kerja

Walhi Nyatakan Mosi Tak Percaya, Negara Harus Batalkan UU Cipta Kerja Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Walhi menjatuhkan mosi tidak percaya terhadap Presiden, DPR dan DPD. Serta mengajak seluruh elemen rakyat menyatukan barisan untuk menolak dan mendorong pembatalan UU Cipta Kerja.

“Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya kami adalah negara secara sukarela membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja”, kata Nur Hidayati.

Baca Juga: ARB Gelar Aksi Spontan Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker di Gejayan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya