LBH Yogyakarta: Alihkan Dana Proyek Strategis Nasional untuk COVID-19

Pemerintah masih melanjutkan proyek-proyek infrastruktur

Yogyakarta, IDN Times – Pagebluk COVID-19 belum mereda. Data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 10 April 2020 disebutkan kasus positif sebanyak 3.512, pasien sembuh 282 orang, dan pasien meninggal 306 orang.

“Dan virus Corona sudah menginfeksi manusia di 34 provinsi di Indonesia,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dalam siaran pers yang diunggah Badan Nasional Peanggulangan Bencana (BNPB) pada 10 April 2020.

Tak terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Sederet persoalan menumpuk di setiap daerah sebagai imbas serangan virus SARS-CoV-2. Jumlah kasus terus bertambah, rumah sakit kekurangan alat pelindung diri (APD), ekonomi masyarakat kian sulit, banyak pekerja kena PHK. Alih-alih berfokus pada upaya mengatasi penyebaran penyakit, pemerintah pusat masih melanjutkan proyek-proyek strategis nasional di daerah yang menelan duit triliunan.

“Kami mendorong pemerintah di semua level untuk setop pembangunan infrastruktur dan fokus pada penanganan COVID-19,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadli saat dihubungi IDN Times, Jumat (10/4).

Baca Juga: Hore, Tiga Pasien Lagi di DIY yang Sembuh dari Corona

1. Anggaran infrastruktur di APBN 2020 meningkat

LBH Yogyakarta: Alihkan Dana Proyek Strategis Nasional untuk COVID-19Anggaran infrastruktur APBN 2020 (dalam triliun rupiah). Kementerian Keuangan

Berdasarkan data yang dikutip dari situs web Kementerian Keuangan, jumlah anggaran untuk infrastruktur dalam APBN 2020 sudah naik menjadi Rp423,3 triliun dari sebelumnya Rp399,7 triliun pada 2019. Sementara anggaran untuk proyek strategis nasional dari BUMN/BUMD mencapai sebesar Rp1.258 triliun dari 223 proyek dan 3 program.

Hasil penelusuran LBH Yogyakarta dari data Proyek Strategis Nasional, sejumlah megaproyek infrastruktur yang masih berlangsung di DIY dan Jawa Tengah antara lain Bandara YIA Kulon Progo dengan nilai anggaran Rp9 triliun, tol Yogyakarta–Surakarta senilai Rp 28,58 triliun, tol Yogyakarta-Bawen senilai Rp12,139 triliun, kereta api akses bandara baru Yogyakarta–Kulon Progo senilai Rp1,2 triliun.

Bandara YIA Kulonprogo dan Kereta Api Akses Bandara Baru Yogyakarta - Kulon Progo diketahui telah beroperasi. Proyek lainnya masih dalam proses, seperti tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen. 

“Itu untuk menyokong pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan,” kata Yogi. Pemerintah mendesainnya dalam program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau 10 Bali baru.

Sementara berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji yang diberitakan IDN Times tertanggal 1 April 2020, Pemerintah DIY mengusulkan dana senilai Rp 26,9 miliar untuk penanganan COVID-19 yang telah disetujui DPRD DIY. Dana tersebut berasal dari anggaran belanja tak terduga sebsar Rp 14,8 miliar dan sisanya dari realokasi APBD DIY 2020. Sedangkan dana hasil realokasi APBD Jawa Tengah senilai Rp 1,4 triliun untuk penanganan COVID-19. Sebanyak 1,8 juta warga miskin mendapat bantuan sosial Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan.

Apakah dana yang disiapkan itu cukup? Mengingat dalam situasi tanggap darurat tak sekedar untuk memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas. Melainkan perlu juga ada kepastian jaminan pemenuhan kebutuhan dasar warga, meliputi hak atas kesehatan, pangan, dan jaminan sosial.

“Lebih baik proyek-proyek infrasruktur itu dihentikan. Lalu realokasi seluruh anggaran tidak berbasis utang dari proyek itu untuk penanggulangan pandemi virus Corona,” kata Yogi. 

2. Pandemi Corona jangan disepelekan, pemerintah jangan boros

LBH Yogyakarta: Alihkan Dana Proyek Strategis Nasional untuk COVID-19Jakarta berstatus PSBB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemerintah dinilai boros mengalokasikan bujet untuk pembangunan infrastruktur. “Itu terlalu mahal, mubazir, tidak berbanding lurus dengan persoalan warga,” kata Yogi.

Pertama, dampak serius dari proyek infrastruktur yang dilakukan dengan menggusur bagi warga adalah kehilangan hak atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, pekerjaan, ekonomi, terjadinya segregasi sosial, kearifan lokal. Kedua, proyek infrastruktur tidak didasarkan pada kebutuhan warga sehingga merupakan kebijakan yang inefisiensi. Ketiga, tak hanya Indonesia, pandemi virus Corona juga terjadi di hampir semua negara di dunia.

“Jadi wabah Corona ini buka persoalan sepele. Selayaknya dipandang sebagai kondisi darurat,” kata Yogi.

3. Harus disiapkan anggaran untuk kemungkinan terburuk dampak COVID-19

LBH Yogyakarta: Alihkan Dana Proyek Strategis Nasional untuk COVID-19Audiensi tol Yogyakarta-Solo. IDN Times/Siti Umaiyah

LBH Yogyakarta masih menemui pengerjaan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo yang tetap jalan. Jika dibiarkan, daerah lain akan mencontoh. Padahal Presiden Joko Widodo menyuruh semua pihak melakukan pembatasan fisik (physical distancing).

“Membuka potensi penyebaran virus corona,” kata Yogi.

Sejumlah riset menyebut pandemi virus corona tidak menutup kemungkinan meluas. Matematikawan yang terhimpun dalam Alumni Departemen Matematika Universitas Indonesia memprediksi puncak kasus mencapai 546 positif baru dengan akumulasi kasus positif 17.000 kasus pada 16 April 2020 mendatang. Dan pandemi diperkirakan berakhir pada Mei hingga awal Juni 2020.

Itu pun bersifat dinamis. Penekanan angka kasus bergantung kebijakan pemerintah dan kedisiplinan masyarakat untuk melakukan pencegahan.

“Pemerintah mesti menyiapkan kemungkinan-kemungkinan terburuk. Misal jumlah kasus melebihi prediksi dan perkiraan akhir pandemi meleset,” papar Yogi.

4. Harus ada jaminan hak standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau masyarakat

LBH Yogyakarta: Alihkan Dana Proyek Strategis Nasional untuk COVID-19IDN Times/Andra Adyatama

Semestinya, Yogi melanjutkan, pemerintah responsif terhadap hak asasi manusia dalam suasana gawat darurat ini. Langkah-langkah pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya telah diatur dalam Pasal 12 ayat 2 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kewajiban pemerintah itu dirinci lagi dalam Komentar Umum 14 Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dijangkau yang meliputi empat cakupan. Pertama, negara menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan dasar non diskriminasi, khususnya bagi golongan rentan dan marginal. Kedua, menjamin akses makanan dengan nutrisi memadai dan aman serta memastikan kebebasan dari kelaparan setiap orang.

Ketiga, menjamin akses pada pemukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan air yang memadai dan sehat. Keempat, menyediakan obat-obatan yang telah ditetapkan dalam program aksi WHO mengenai obat-obatan yang esensial. Kelima, menjamin fasilitas kesehatan barang dan jasa didistribusikan secara seimbang.

Baca Juga: ABK Kapal Amerika Positif COVID-19 Dirawat di RSUD Wates

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya