Jalankan Rekomendasi Fatwa Haram, Kampus Gelar KKN Bebas Asap Rokok

Kenaikan bea cukai dianggap menguntungkan industri rokok

Yogyakarta, IDN Times --  Rokok, apa pun itu, baik konvensional maupun elektrik telah dinyatakan haram melalui fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rokok dinilai mengandung keburukan dan merusak sehingga membahayakan perokok maupun orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.

Lewat surat keputusan nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang fatwa haram e-cigarette yang ditetapkan pada 14 Januari 2020 juga melahirkan sejumlah rekomendasi. Antara lain meliputi tidak menjual rokok secara terbuka, tidak mengimpor rokok, tidak mempromosikan iklan rokok, dan tidak menjalin sponsorship dengan industri rokok.

“Juga keharusan rumah sakit Muhammadiyah membuka klinik terapi agar orang bisa berhenti merokok,” kata anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid saat ditemui di sela acara Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).

Lantas bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi tersebut?

Baca Juga: Fatwa Haram Rokok, Kader Muhammadiyah Masih Ada yang Merokok

1. Bekerja sama dengan kampus, Muhammadiyah memberi contoh dan literasi

Jalankan Rekomendasi Fatwa Haram, Kampus Gelar KKN Bebas Asap RokokAnggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Muhammadiyah bekerja sama dengan instansi-instansi terkait melakukan edukasi, literasi, dan advokasi tentang bahaya rokok kepada publik. Seperti mengajak Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) menggerakkan kampus-kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah, seperti yang berada di Yogyakarta, Surakarta, Magelang, Purwokerto, Malang.

“Misalnya memindahkan pertanian tembakau ke pertanian lain yang lebih produktif,” kata Wawan.

Kemudian menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di area internal Muhammadiyah. Kampus juga menerapkan kebijakan menolak beasiswa yang sumber pendanaan dari industri rokok. Wawan berharap cara-cara yang diterapkan Muhammadiyah menjadi contoh bagi pihak lain.

“Ya, memang tidak mudah. Itu bagian dari jihad Muhammadiyah,” kata Wawan.

2. Mendorong kelahiran Perda KTR di berbagai daerah

Jalankan Rekomendasi Fatwa Haram, Kampus Gelar KKN Bebas Asap RokokVice Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY Dian Nita Sugiyo di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Saat ini, MTCC Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan pendampingan di 25 kota dan kabupaten di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendorong kelahiran peraturan daerah tentang KTR serta implementasi, monitoring, dan evaluasi bagi yang telah mempunyai perda.

“Di Malioboro pun akan jadi kawasan bebas rokok mulai Maret nanti. Kami mendukung,” kata Vice of MTCC UMY Dian Nita Sugiyo.

Mengingat Malioboro merupakan area berkumpul publik seperti orang tua, anak, perempuan hamil. Saat ini, titik-titik yang menjadi lokasi KTR tengah dilakukan observasi.

“Juga koordinasi dengan pemilik usaha di Malioboro agar ikut berpartisipasi menyediakan lokasi bebas rokok,” kata Dian.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto juga menilai penerapan KTR merupakan cara yang lebih manusiawi. Lantaran KTR merupakan bentuk edukasi terhadap perokok untuk memberikan perhatian dan penghormatan hak-hak masyarakat yang tidak merokok.

“Bagaimana supaya perokok menyadari hak-hak orang yang tidak merokok, hak hidup sehat, hak mendapatkan oksigen dan lingkungan yang nyaman,” papar Gunawan.

3. Kampus menggelar KKN tematik tentang masyarakat bebas rokok

Jalankan Rekomendasi Fatwa Haram, Kampus Gelar KKN Bebas Asap RokokRektor UMY Gunawan Budiyanto di forum PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Upaya lainnya, menurut Gunawan adalah menggelar program kuliah kerja nyata (KKN) tematik dengan mengambil tema mewujudkan masyarakat bebas rokok di lokasi KKN. Realisasi KKN tematik tersebut melalui jalinan kerja sama dengan Pengurus Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Daerah Aisyiyah setempat. Semisal memberikan edukasi tentang bahaya rokok.

“Termasuk bahaya rokok elektrik. Selain bahaya untuk kantong, juga lebih banyak senyawa kimianya,” papar Gunawan.

Perlu strategi yang tepat agar program KTR di lokasi KKN berkelanjutan. Masyarakat didorong untuk menjadi inisiator membentuk KTR di desanya berdasarkan kesadaran sendiri.

“Kalau datang dari masyarakat akan lebih lestari. Kalau dari kami, begitu duit program habis, ya selesai,” kata Gunawan. Mengingat untuk membentuk budaya bebas rokok membutuhkan waktu.

4. Kenaikan bea cukai rokok bukan solusi

Jalankan Rekomendasi Fatwa Haram, Kampus Gelar KKN Bebas Asap RokokIDN Times/Aji

Selain itu juga mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret dan menjadi pihak paling depan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari gempuran bahaya rokok.

“Konsumsi rokok di Indonesia besar. Negara lain saja sudah membatasi,” kata Dian.

Dian pun mengingatkan, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan, salah satu penyebab kasus stunting pada anak di Indonesia adalah berkaitan dengan dampak penggunaan rokok.

“Budget untuk rokok lebih tinggi ketimbang untuk beli beras,” kata Dian.

Tak heran, Gunawan mengimbuhkan, kebijakan pemerintah menaikkan bea cukai rokok tidak menjadi solusi menekan angka perokok. Justru menaikkan keuntungan industri rokok.

“Jangan-jangan yang menginisiasi kenaikan cukai ya industri rokok juga. Biar sama-sama untung,” kata Gunawan curiga.

Baca Juga: Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya