Fatwa Haram Rokok, Kader Muhammadiyah Masih Ada yang Merokok

Harus dipaksa atau terpaksa untuk tidak merokok

Yogyakarta, IDN Times – Tak dipungkiri, meskipun ormas keagamaan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok, baik konvensional pada 2010 maupun elektrik pada 2020, masih ada kader Muhammadiyah yang merokok. Tak terkecuali pengurus Muhammadiyah hingga tingkat daerah, termasuk mahasiswa di kampus-kampus Muhammadiyah.

“Kalau ada pertemuan masih ada yang mojok untuk merokok,” kata Wakil Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Sukaca dalam acara Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammdiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).

Salah satu peserta silaturahmi mengaku pernah menjadi perokok berat dengan mengkonsumi hingga 12 bungkus rokok per hari.

“Dan kesadaran itu memang harus datang dari diri sendiri,” kata peserta tersebut yang mengaku kini telah terbebas dari kecanduan rokok.

Pengurus PP Muhammadiyah pun telah mempunyai kebijakan internal untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: Hati-hati Pemasaran Rokok Elektrik Ditarget untuk Anak-anak

1. Menerapkan kawasan tanpa rokok di semua area Muhammadiyah

Fatwa Haram Rokok, Kader Muhammadiyah Masih Ada yang MerokokStiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yang pertama, menerapkan area-area internal yang berlabel Muhammadiyah maupun Aisyiyah, seperti kantor pengurus, kampus, juga rumah sakit menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) atau kawasan bebas asap rokok.

“Jadi (perokok) dipaksa atau terpaksa tidak merokok. Lama-lama jadi kebiasaan,” kata Agus.

Gerakan tanpa asap rokok itu diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun atmosfer untuk beramal saleh. Mengingat merokok tak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang sekitar yang tidak merokok.

“Lebih baik terpaksa masuk surga ketimbang sukarela masuk neraka,” imbuh Agus.

2. Mengharuskan rumah sakit Muhammadiyah menyediakan klinik berhenti merokok

Fatwa Haram Rokok, Kader Muhammadiyah Masih Ada yang MerokokWakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah dokter Agus Sukaca di forum silaturahmi Muhammadiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Lantaran ada yang terbiasa merokok, kemudian dipaksa untuk berhenti merokok, maka Muhammadiyah perlu menyediakan klinik layanan berhenti merokok.

“Kan ada sekian perokok ingin berhenti merokok, tapi caranya gak bisa,” kata anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid.

Keberadaan klinik berhenti merokok itu, imbuh Agus, merupakan standar dari layanan kesehatan Muhammadiyah dan Aisyiyah.

“Selain ada klinik, standar lainnya ada kampanye berhenti merokok,” kata Agus.

Lewat klinik dan kampanye itu akan mendorong petugas layanan kesehatan yang masih merokok untuk berhenti. Juga melakukan penyuluhan terhadap pasien, anggota keluarga pasien, juga pengunjung dan pegawai untuk berhenti merokok juga.

3. Menerapkan program sebaya untuk menegur mahasiswa merokok di kampus

Fatwa Haram Rokok, Kader Muhammadiyah Masih Ada yang MerokokRektor UMY Gunawan Budiyanto di forum PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Kampus-kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah pun diharapkan menjadi role model kampus-kampus yang bebas asap rokok. Artinya, mengajak mahasiswa, dosen, dan pegawai kampus untuk tidak merokok di kampus.

“Kampus juga menjadi kawasan tanpa rokok,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Gunawan Budiyanto.

Penerapan KTR di kampus telah diinisiasi sejumlah kampus jejaring Muhammadiyah dan Aisyiyah, seperti di Yogyakarta, Purwokerto, Purworejo, Surakarta, Salatiga, Semarang.

Ketika mahasiswa ketahuan merokok di kampus akan dikenai sanksi peringatan. Namun sanksi tersebut dinilai tak sepenuhnya efektif ketimbang melibatkan sesama mahasiswa untuk menegur temannya yang merokok yang disebut dengan program sebaya.

“Dosen dan orang tua tak diposisikan sebagai polisi,” kata Gunawan.

Melainkan menerapkan amar maruf nahi munkar, yaitu mengajak untuk berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk.

“Sekarang mahasiswa yang merokok sudah tahu diri. Mulai menghargai untuk tidak merokok di kampus,” kata Gunawan.

Baca Juga: Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya