Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dilindungi Konvenan Internasional

Negara harus merealisasikannya

Kota yogyakarta, IDN Times - Pemilu 2019 mendapat perhatian dari Komite Hak Penyandang Disabilitas di PBB. Anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas di PBB periode 2019-2022, Risnawati Utami menyatakan penyelenggaraan Pemilu di Yogyakarta belum mengacu  UU Penyandang Disabilitas. Hal ini merujuk pada laporan lapangan Gerakan Aksesibilitas untuk Demokrasi (GANDEM).

Padahal sejak tahun 2016 Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah dibuat Indonesia sebagai terjemahan dari Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD).

“Hukum internasional CRPD yang sudah diterjemahkan ke dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatakan negara harus berkonsultasi. Tapi di Yogyakarta hal ini tak dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi yang terputus antara KPU Pusat dan KPUD menjadi akar persoalan mengapa hal tersebut terjadi. Akibatnya, banyak kebijakan yang seharusnya dilakukan di tingkat bawah tidak tersosialisasikan.

Baca Juga: Pemilu 2019 di Yogyakarta Belum Ramah terhadap Penyandang Disabilitas

1. Peraturan sudah komplet

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dilindungi Konvenan InternasionalIDN Times/Prayugo Utomo

Menurut Risnawati penyelenggara Pemilu semestinya berkonsultasi dengan semua organisasi penyandang disabilitas agar hak kelompok rentan ini bisa terpenuhi. Ditambah  Indonesia telah mempunyai regulasi yang lengkap terkait penyandang disabilitas.

“Di dalam CRPD, negara mesti memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas mulai dari rumah hingga proses voting saat Pemilu. Jika butuh bantuan harus dibantu dengan persetujuan atau informed consent. Sebenarnya detail aturan sudah ada,” katanya pada Minggu (21/4).

2. Harus melibatkan organisasi penyandang disabilitas

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dilindungi Konvenan InternasionalIDN Times/Prayugo Utomo

Lebih lanjut Risnawati menjelaskan beberapa kasus yang terjadi adalah TPS tidak menyediakan akses jalan bagi disabilitas, ketidadaan fasilitas antar jemput. 

"Seharusnya untuk meminimalkan hal itu KPU harus bekerjasama  dengan organisasi penyandang disabilitas. Itu artinya negara menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk ketika Pemilu."

3. Usaha mewujudkan Pemilu yang Inklusif

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dilindungi Konvenan Internasionalinstagram.com/1suaraindonesia

Direktur Organiasi Harapan Nusantara (OHANA) Indonesia itu menerangkan isu partisipasi politik memang masih menjadi hal yang kerap diabaikan hingga saat ini. Padahal, upaya mewujudkan pemilu yang inklusif dan bisa diakses penyandang disabilitas telah dimulai sejak tahun 2004.

"Makanya, temuan yang terjadi di Yogyakarta bisa menjadi bahan laporan alternatif kepada PBB untuk menekan Indonesia agar memperbaiki fasilitas dan akomodasi penyandang disabilitas ketika memilih maupun dipilih."pungkas Risnawati. 

Baca Juga: KPU DIY Minta KPPS Sediakan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya