Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan kubu Prabowo akan diajukan maksimal dalam 3×24 jam

Jakarta, IDN Times - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa (21/5) dini hari.

Langkah ini diambil, setelah petinggi BPN melakukan diskusi di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Dasco menjelaskan, pihaknya sudah mulai menyiapkan materi dan berkas gugatan yang akan diajukan dalam waktu 3×24 ke depan.

Menurut keterangan Dasco, keputusan ini dibuat oleh BPN atas pertimbangan hal-hal krusial mengenai hasil penghitungan suara Pilpres yang dianggap tidak sesuai dan signifikan.

"Pertimbangan yang sangat krusial mengenai perhitungan-perhitungan sebagai bahan untuk ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di depan kediaman Prabowo, Selasa.

Selaras dengan pernyataan Dasco, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan membenarkan mengenai keputusan yang diambil BPN untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hinca juga menjelaskan, keputusan yang diambil BPN salah satunya karena pendapat Partai Demokrat yang menyarankan menggunakan tata cara peraturan perundangan yang ada.

"Pasangan 02 resmi menempuh jalur Mahkamah Konstitusi setelah dini hari tadi KPU menetapkan suara yang diperoleh oleh 01 maupun 02," ujar Hinca kepada awak media.

Baca Juga: Polda Metro Cabut Surat Sidik Prabowo, Kenapa?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya