Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan Jokowi

Politisi, aktivis, hingga warga sipil jadi tersangka makar

Jakarta, IDN Times - Akhir-akhir ini banyak kasus makar yang melibatkan sejumlah tokoh. Kasus teranyar melibatkan advokat Eggi Sudjana dan jenderal purnawirawan Kivlan Zen. Namun, sederet kasus yang dilaporkan sebagai tindakan makar selama pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo menuai polemik.

Sebagian pihak, khususnya lawan politik Jokowi, menduga adanya nuansa politik di balik penetapan sejumlah kasus makar belakangan ini.

"Jadi kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, saya kemudian berpikir, apakah ini benar atau tidak, atau hanya jadi 'bargain' politik saja," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, Sabtu (11/5).

Berikut sederet kasus dugaan makar selama pemerintahan Jokowi.

1. Kasus Sri Bintang dan sejumlah nama menjadi awal kasus makar era Jokowi

Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan JokowiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditangkap bersama delapan aktivis dan tokoh nasional lainnya pada 2 Desember 2016. Penangkapan sejumlah aktivis itu jelang aksi damai 212 itu diduga terkait perencanaan makar.

Akibat kasus tindak dugaan makar, Sri Bintang, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Sri Bintang akhirnya dibebaskan dari tahanan pada 15 Maret 2017. Ia ditahan selama 75 hari sejak penangkapan atas kasus dugaan makar pada 3 Desember 2016. Sejumlah nama lainnya bebas lebih dulu dalam kasus makar.

Baca Juga: Rachmawati Sebut Megawati Pernah Makar, Puan: Jangan Saling Hujat

2. Kivlan Zein dan sederet nama ditangkap jelang aksi Bela Islam 212

Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan JokowiIDN Times/Margith Juita Damanik

Kasus makar salanjutnya menjerat Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesaat sebelum aksi 212 pada akhir 2016.

Mereka dituduh akan memanfaatkan gelombang massa Aksi Bela Islam 212 untuk mengepung gedung DPR/MPR, dan mendesak parlemen mengamandemen UUD 1945, serta mencoba menggulingkan pemerintahan Presiden Jokowi.

Kasus mereka mendapatkan penangguhan penahanan, karena tidak ada satu pun berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh pengadilan.

3. Muhammad Al-Khaththath dan beberapa nama ditangkap terkait Aksi Bela Islam 313

Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan JokowiIDN Times/Fitria Madia

Tiga bulan setelah Aksi Bela Islam 212, tepatnya pada Jumat 31 Maret 2017 atau menjelang Aksi Bela Islam 313, polisi kembali menangkap beberapa tokoh yang diduga merencanakan tindakan makar.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainuddin Arsyad, Wakil Koordinator Lapangan Aksi Bela Islam 313 Irwansyah, serta Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus dugaan makar tersebut berencana melakukan tindakan jahat terhadap pemerintahan sah, dengan menduduki Gedung DPR/MPR RI pada 19 April 2017. Selain itu, mereka juga akan menggelar aksi besar di lima kota secara serentak.

Status hukum mereka pada akhirnya menguap. Penangguhan Al-Khaththath dikabulkan dengan pertimbangan subjektif penyidik yakni tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan penahanan Al-Khaththath ditangguhkan.

4. Video politikus Partai Gerindra Permadi

Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan JokowiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Beberapa waktu lalu, pengacara Fajri Safi’i melaporkan politikus Partai Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal “revolusi” dalam sebuah video yang tersebar melalui YouTube. Fajri menilai kalimat yang diucapkan Permadi mengandung unsur sara untuk masyarakat Indonesia.

Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma terkait video yang sama. Dari kata-kata yang diucapkan Permadi, Stefanus menilai sudah termasuk ajakan melakukan makar.

Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum pada 10 Mei 2019. Adapun pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perjalanannya, Permadi dikenakan kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.

5. Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma

Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan JokowiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.

Kasus ini berawal dari pidato Eggi di depan kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, dia menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga. Karena pidatonya itu, polisi kemudian memanggil Eggi pada Jumat (3/5) lalu.

Eggi dilaporkan dan terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Akibatnya, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5). Eggi kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain Eggi, aktivis sosial Lieus Sungkharisma juga disangkakan makar. Dia menyatakan menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan makar.

Lieus mengaku tidak takut atas panggilan tersebut karena dia tidak pernah merasa makar seperti yang ditudingkan kepadanya.

“Saya gak pernah makar, kalau makan, ya. Saya itu bukan makar, saya itu teriak bahwa pemilu harus jurdil,” kata Lieus.

Adapun laporan polisi yang disangkakan kepadanya adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan atau 15 KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163.

Selain Eggi dan Lieus, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen juga kembali dilaporkan atas kasus makar. Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta Jalaludin karena diduga melakukan hoaks dan makar. Kivlan kemudian melaporkan balik pelapornya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ketiga kasus dugaan makar tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

6. Video ancaman pemenggalan Presiden Jokowi

Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan JokowiDok. IDN Times/Istimewa

Hermawan Susanto (HS) diringkus kepolisian karena diduga melakukan tindakan makar pada saat melakukan aksi unjuk rasa yang terjadi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5). Dalam video yang beredar, HS diringkus akibat mengancam pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dengan mengucapkan “Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.”

HS ditangkap kepolisian dan dijerat pasal makar serta terancam hukuman mati.
"Dijerat Pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).

Pasal 104 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Selain pasal makar, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.

Baca Juga: Pasal Makar Sering Digunakan Polisi, Begini Penjelasan Lengkapnya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya