Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU Kemendikbud

Ada lima syarat yang harus dipenuhi nih

Jakatra, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memastikan, para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapat Bantuan Subisidi Upah (BSU) Rp1,8 juta. Tetapi,  ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mereka untuk mencairkan bantuan tersebut.

Para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tak usah khawatir. Nadiem memastikan syarat yang dikeluarkan Kemendikbud terbilang sederhana. 

"Dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," ujar Mendikbud dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring pada Senin (16/11/2020).

1. Lima syarat yang harus dipenuhi untuk jadi peneriman BSU dari Kemendikbud

Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU KemendikbudNur Rohim bersama anak didiknya (Dok.Pribadi/Nur Rohim)

Syarat pertama yang disampaikan Mendikbud untuk bisa menjadi penerima BSU adalah berstatus Warga Negara Indonesia. Kedua, para penerima BSU tidak menerima subsidi atau bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Agar tidak tumpang-tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan oleh Kemenaker, itu cukup wajar," ujar Mendikbud dalam paparannya.

Syarat ketiga, penerima berstatus non-PNS. Syarat keempat, penerima dipastikan tidak menerima salah satu bantuan atau pun semi bansos lainnya, seperti Kartu Pra-Kerja, hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu jumlahnya malah bisa dibilang sama, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari Kemenaker ataupun juga yang semi bantuan dari Pra-Kerja," ujar dia lagi.

Syarat kelima adalah para penerima berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulannya.

Syarat-syarat ini dinilai Nadiem cukup sederhana untuk dilakukan.

Baca Juga: Siap Masuki Tahap II, Kemendikbud Gelontorkan 35,7 Juta Subsidi Kuota

2. Kemendikbud tetapkan syarat dengan belajar dari subsidi Kuota

Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU KemendikbudMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X, Senin 16 November 2020 (Tangkap layar Website/dpr.go.id/serba-serbi/tv-parlemen/id/10)

Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa, terang-terangan menyebut, Kemendikbud bakal menjadikan pemberian Subsidi Kuota selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), selama masa pandemik COVID-19 sebagai referensi penetapan syarat.

"Kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan," ujar Mas Menteri. "Sehingga eksekusi atau pelaksanaan daripada program bantuan apapun itu bisa dilakukan secara cepat dan secara sederhana secara efisien," lanjut dia lagi.

3.Mereka yang berhak menerika BSU Kemendikbud

Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU KemendikbudANTARA FOTO/Seno

Bantuan Subsidi Upah diberikan Nadiem tidak kepada sembarang pihak. Ada beberapa orang yang dinilai pria berusia 36 tahun itu akrab, berhak menerika BSU dari Kemendikbud.

"Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap dan non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," ujar Mas Menteri menyebutkan pihak yang berhak atas BSU dari Kemendikbud.

"Jadi semuanya ada bantuannya. Semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta," ujar dia lagi.

Baca Juga: Anggaran Asesmen Nasional Rp155 Miliar, Kemendikbud: Tidak Semahal UN

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya