Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo Alkostar

Artidjo ditakuti oleh para napi koruptor

Jakarta, IDN Times – Nama mantan hakim agung Artidjo Alkostar pada pekan ini menjadi perbincangan lantaran disebut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai salah satu calon kuat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Munculnya nama Artidjo disambut secara positif oleh berbagai kalangan, termasuk anggota komisi III DPR. 

Selama 18 tahun berkarier di Mahkamah Agung, Artidjo tak pernah memberikan putusan kasasi atau peninjauan kembali berupa pengurangan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Apalagi vonis bebas seperti yang dilakukan oleh hakim agung saat ini. Maka, tak heran bila ia ditakuti oleh banyak terdakwa kasus korupsi. Mereka sengaja menanti untuk mengajukan peninjauan kembali usai Artidjo pensiun. 

Sebagian ada yang PK nya dikabulkan dengan dikorting hukumannya. Ada pula kasasi yang divonis lepas. 

Pegiat antikorupsi pun merindukan sosok Artidjo kembali berkarier. Lalu, bagaimana rekam jejak Artidjo hingga ia bisa diangkat menjadi hakim agung?

1. Menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta

Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo Alkostarflickr/Mishbahulmunir

Artidjo mengenyam pendidikan strata satu-nya di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Ia mengambil jurusan hukum dan mulai berkuliah di sana sejak tahun 1967. Kepada media, Artidjo mengatakan usai pensiun, ia mengaku masih mengajar di UII. 

Mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Etika Profesi menjadi mata kuliah yang dibawakan Artidjo di UII. Ia menghabiskan akhir pekannya di Yogyakarta untuk mengajar.

Artidjo juga pernah mengikuti bimbingan di Colombia University selama enam bulan dan bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York

Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Artidjo: Rakyat Terhina Lihat Koruptor Tertawa

2. Usai lulus kuliah, Artidjo aktif berkarier di LBH Yogyakarta

Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo Alkostar(Profil Artidjo Alkostar) IDN Times/Sukma Shakti

Usai lulus kuliah, Artidjo kemudian mengabdikan diri kepada masyarakat dengan aktif bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Pada periode 1983-1989, ia diangkat menjadi Direktur dari LBH Yogyakarta.

Artidjo memfokuskan praktik hukumnya terkait pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM). Materi itu pula yang ia ajarkan kepada mahasiswa pasca sarjana. Pembelaan HAM dan masyarakat terpinggirkan menjadi fokus Artidjo dalam melakukan praktik hukumnya.

3. Selama menjadi hakim agung 18 tahun, Artijdo sudah menangani 19.708 berkas perkara

Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo AlkostarMantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketika memberikan keterangan pers di Mahkamah Agung pada 25 Mei 2018 lalu, Artidjo mengaku sudah menangani 19.708 berkas perkara. Itu pun usai dia pensiun masih ada tumpukan perkara lainnya yang belum sempat ia tangani. 

Untuk bisa merampungkan puluhan ribu berkas tersebut, Artidjo rela harus pulang larut nyaris setiap hari. Bahkan, ia rela tak mengambil cuti. 

"Tiap hari itu ada ratusan (berkas perkara yang masuk), kadang sampai malam. Jadi, pengganti saya harus bersedia pulang sampai larut malam," ujarnya. 

4. Sejak jadi hakim agung, Artidjo sengaja membatasi pergaulan

Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo Alkostar(Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menjadi hakim agung disadari oleh Artidjo memiliki banyak godaan. Salah satunya sogokan dari berbagai pihak yang ingin agar perkaranya dibuat lebih menguntungkan. Namun, Artidjo teguh memegang prinsip tak mau terpengaruh dengan uang sogokan. 

Bahkan, ia menjadi satu-satunya hakim agung di MA yang memasang tulisan di depan pintu kerjanya: "tidak menerima tamu yang terkait perkara". Artinya, ia secara tegas menolak pemberian suap dari para pihak yang tengah berperkara di Mahkamah Agung. 

Sejak menjadi hakim agung pun, Artidjo turut membatasi pergaulan. Ia tetap ingin menjaga independensi dan etika sebagai hakim. 

5. Selama 18 tahun berkarier, Artidjo menangani banyak perkara hukum yang besar

Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo AlkostarIDN Times/Hana Adi Perdana

Lantaran tergolong hakim senior dan lama mengabdi di Mahkamah Agung, Artidjo pernah menangani beragam perkara besar. Salah satunya adalah Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama. PK Ahok itu ditolak oleh Artidjo. 

Ia juga menolak PK yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso. Alhasil, ia tetap divonis 20 tahun penjara. 

Artidjo turut menjatuhkan vonis bagi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Hukuman yang semula 16 tahun naik menjadi 18 tahun penjara. Selain itu hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Kasus Angelina Sondakh juga ditangani oleh Artidjo. Angelina dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta. Vonis ini naik dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.

Gimana menurut kalian, guys? Artidjo cocok kah dipilih menjadi dewas KPK?

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia Hukum

Topik:

Berita Terkini Lainnya