Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Catatan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan juga soroti UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Tepat pada 20 Oktober 2020 lalu, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin genap satu tahun. Banyak hal yang menjadi sorotan dalam masa pemerintahan periode kedua Jokowi ini, salah satunya soal isu kekerasan perempuan serta kesetaraan gender di Indonesia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan sejumlah catatan pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf kali ini. Menurut Komnas Perempuan, ada beberapa kemajuan kebijakan yang muncul, namun pada saat yang bersamaan ada juga kebijakan yang kontradiksi.

"Komnas Perempuan juga menyesalkan adanya kontradiksi dalam kebijakan, terutama melalui UU Cipta Kerja yang merupakan inisiatif pemerintah. Pengaturan di dalam kebijakan ini berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam keterangannya, Kamis (23/19/2020).

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 6 Poin Klaim Capaian dari Laporan KSP 

1. UU Cipta Kerja berpotensi kurangi perlindungan hak perempuan pekerja

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Catatan Komnas PerempuanDemonstran mengikuti aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Bahrul, pengaturan di dalam kebijakan ini berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri. Belum lagi risiko dampak yang tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.

Pengaturan di dalam UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan bisa menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif.

"Terutama terkait dengan kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul, akibat proyek pembangunan yang ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga," ujarnya.

Sepanjang 2020, Komnas Perempuan sudah menerima tujuh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan terkait konflik sumber daya alam dan agraria, kasus ini berhadapan dengan kepentingan usaha atau kebijakan pembangunan. 

2. Kesetaraan gender dalam pemerintahan

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Catatan Komnas PerempuanPresiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga (ketiga kanan) bersama delegasi saat menerima kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris)

Komnas Perempuan juga mengamati bahwa implementasi kebijakan yang memuat pendekatan kesetaraan gender yang substantif, masih menjadi persoalan. Hal ini, menurut Bahrul, terlihat dari sejumlah kegiatan di tingkat kementerian yang diisi seluruhnya narasumber laki-laki.

Serta, minimnya jumlah perempuan dalam proses seleksi sejumlah lembaga independen oleh panitia seleksi, yang keanggotaan dari panitia tersebut ditunjuk Jokowi. 

Terlebih, kata Bahrul, dalam penanganan pandemik COVID-19 yang lamban untuk menyikapi kerentanan perempuan, seperti layanan kesehatan reproduksi, termasuk kehamilan, melahirkan, dan keluarga berencana.

"Kajian Komnas Perempuan mengenai dinamika keluarga di masa pandemi menunjukkan bahwa beban perempuan berlipat daripada laki-laki selama masa pandemi," ujar dia.

3. Hambatan yang dibawa dari periode sebelumnya

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Catatan Komnas PerempuanPresiden Jokowi meresmikan pabrik gula di Kabupaten Bombana pada Kamis (22/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Bahrul juga menjelaskan hambatan lain dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf adalah sejumlah persoalan dari periode lalu, yang juga belum memperoleh ruang untuk segera diatasi. 

"Salah satunya adalah upaya optimal dalam mengatasi kebijakan diskriminatif atas nama otonomi daerah, yang menghadirkan kerugian tidak proporsional pada perempuan," kata dia.

Apalagi, kata Bahrul, soal kondisi perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu yang terkesan gantung, serta korban intoleransi agama yang terus bertambah di tahun 2020.

4. Ada delapan rekomendasi dari Komnas Perempuan pada Jokowi-Ma'ruf

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Catatan Komnas PerempuanIlustrasi Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengatasi kontradiksi kebijakan dan hambatan dalam implementasi kebijakan yang kondusif, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi:

Pertama, memperkuat implementasi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi pandemi COVID-19, termasuk dengan memastikan dukungan infrastruktur bagi lembaga pengada layanan dalam menyelenggarakan layanan daring maupun luring, dengan menepati protokol kesehatan.

Kedua, menyusun kebijakan yang mengatasi hambatan struktural dan kultural dari perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan dan dukungan, dengan perhatian khusus pada kerentanan khas perempuan dalam kondisi tertentu, seperti disabilitas, lansia, hidup dengan HIV/AIDS, dan di kepulauan dan daerah terpencil.

Ketiga, mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi pada muatan Undang-Undang Cipta Kerja, dan pada proses perumusan kebijakan selanjutnya agar lebih dapat memastikan, serta memajukan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional, dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja dan efektivitas pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Keempat, mempercepat pelaksanaan agenda harmonisasi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan menggunakan kewenangan pengawasan eksekutif untuk pembatalan kebijakan kepala daerah yang diskriminatif.

Kelima, menyegerakan penuntasan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, dengan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan pemulihan perempuan korban. Keenam, mencegah dan mengatasi dengan lebih tegas pemahaman, sikap dan perilaku intoleran berbasis agama, dan suku atau ras.

Ketujuh, menguatkan sinergi kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan yang mengatasi ketimpangan gender, yang disebabkan oleh budaya misoginis yang kerap dijustifikasi dengan pemahaman agama yang tidak ramah perempuan.

Kedelapan, mengembangkan kebijakan-kebijakan afirmasi guna mencapai kesetaraan dan keadilan dalam hal kepemimpinan perempuan dan layanan dasar dengan perhatian pada kerentanan-kerentanan khusus perempuan yang menghadapi diskriminasi berlapis.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Ini Pencapaian Bidang Kesehatan dan Pendidikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya