Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan Mabuk

Keduanya bertemu sebagai rekan kerja dan sempat minum-minum

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka kasus penyebaran video pornografi melalui media elektronik yakni GA dan MYD kenal sebagai rekan kerja.

MYD bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diajak oleh GA untuk bisa bekerja sama sebagai asisten manajer di sebuah acara di Medan. 

"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).

1. GA dan MYD disebut suka sama suka

Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan MabukKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri juga mengatakan bahwa keduanya mengaku suka sama suka, dan mengakui bahwa mereka yang merekamnya.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan handphone-nya yang ada," ujarnya.

GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban

2. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung pada 4 Januari

Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan MabukIDN Times/Sukma Sakti

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa GA dan MYD pada awal Januari 2021 dengan status sebagai tersangka penyebaran video pornografi melalui media elektronik.

"Nanti kami rencanakan 4 Januari 2021, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

3. Polisi sudah tangkap dua pelaku penyebar video secara masif

Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan MabukKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kasus ini bermula dari laporan  Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio dan terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020.

Febrianto membuat laporan tersebut karena merasa video tersebut meresahkan masyarakat, total ada lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Keesokan harinya pada 8 November, advokat Pitra Romadoni Nasution membuat laporkan untuk kasus serupa pada tiga akun penyebar tayangan itu.

Polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Tetapi, penyebar video pertama belum ditangkap. Mereka mengaku tengah mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.

Baca Juga: Awal Tahun Baru 2021, GA dan MYD Diperiksa Soal Kasus Video Syur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya