Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur 

Pelakunya ternyata WNI dan masih berusia 16 tahun

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku berinisial MDF ini masih berusia 16 tahun.

"Laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap oleh penyidik Siber Bareskrim di Cianjur," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

1. Informasi mengenai pelaku didapat dari seorang WNI di Malaysia

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan bahwa penangkapan MDF adalah bentuk kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia yang awalnya memeriksa saksi seorang WNI berinisial NJ yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Anak ini mengatakan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya berada di Indonesia.

Baca Juga: Cybercrime Polri Turun Tangan Usut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya

2. MDF buat video dengan lokasi di Malaysia

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

MDF memang berkawan dan membuat video parodi ini menggunakan nama NJ dan tanda lokasinya ditempatkan dengan nomor Malaysia.

"Akhirnya yang dituduh NJ akhirnya NJ marah sama MDF salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan konten channel My Asean," ujar Argo.

3. MDF sudah bermain media sosial sejak usia 8 tahun

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Argo mengatakan bahwa MDF paham cara bermain media sosial dan mengelabui polisi untuk menghindari pelanggaran.

"Jadi umur 8 tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata dia.

Namun polisi berhasil mendeteksi perbuatan pelaku. Polisi mengamankan handphone, simcard, PC, hingga akte kelahiran pelaku

"Yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak daripada orang tuanya," ujarnya.

"Kalau MDF sudah ada di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang informasi elektronik atau ITE," kata Argo.

 

Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Viral

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya