Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria Pauline

Daftar kasus pembobolan yang rugikan negara hingga triliunan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memboyong buronan pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, kembali ke Indonesia pada Kamis, 9 Juli 2020 lewat jalur ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Serbia. Maria sendiri sudah jadi buronan selama 17 tahun lamanya.

Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Uang itu diberikan kepada PT Gramarindo Group yang merupakan milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Bukan hanya kasus Maria Pauline saja, Indonesia ternyata memiliki daftar kasus pembobolan bank lainnya. Berikut daftar kasus pembobolan bank-bank di Indonesia yang telah dirangkum IDN Times.

1. Kasus Bank Century yang tercium KPK

Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria Pauline(Pemilik Bank Century Robert Tantular ) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Skandal perbankan yang pertama adalah kasus keuangan Bank Century. Kasus ini bermula pada 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Pada Maret 1999, Bank Century memberikan penawaran umum terbatas dan pendirinya yakni Robert dinyatakan tak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia (BI).

Pada 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena ada nasabah-nasabah besar yang menarik dananya, contohnya Budi Sampoerna yang menarik uangnya hingga Rp2 triliun sedangkan bank tidak memiliki uang untuk dikembalikan.

Pada 30 Oktober dan 3 November, surat-surat berharga valuta asing sebanyak US$ 56 juta jatuh tempo dan gagal bayar. Bank ini sudah mendapat perlakukan istimewa Bank Indonesia karena kerap diberikan kucuran dana sebesar Rp1,55 triliun pada Februari 2009.

Bank ini akhirnya diketahui jatuh dan KPK menduga ada kasus suap antara pejabat dan penegak hukum. Imbas kasus ini, ada dua buronan dalam kasus ini yakni Hesham Al Waroug dan Raft Ali Rizvi yang diketahui saat ini berada di luar negeri.

2. Kasus Malinda Dee alihkan uang 37 nasabah Citibank

Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria PaulineIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Kasus pembobolan juga terjadi di Citibank, dengan pelakunya adalah Malinda Dee yang kala itu adalah Senior Relation Manager Citigold Citibank. Dia membobol dana nasabah sejak 2007-2011. Dia berhasil mengelabui 37 nasabah dengan menggunakan uang mereka untuk kepentingan pribadi.

Dia melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin nasabah. Sebanyak 64 transaksi bernilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai US$ 2.082.427. Total ada Rp46,1 miliar uang nasabah yang diboyong Malinda. Dia  akhirnya divonis 8 tahun penjara setelah ditangkap pada 29 Maret 2011.

Baca Juga: DPR Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Bank Century 

3. Kasus proyek palsu Bank Permata

Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria PaulineIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Kasus lain juga pernah terjadi di Bank Permata pada 2018, di mana kasus ini didasari motif mengajukan kredit fiktif terkait pembiayaan proyek-proyek PT Pertamina (Persero) dengan plafon kredit sebesar Rp1 triliun.

Awalnya, PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) mengajukan kredit pembiayaan tujuh kontrak proyek untuk PT Pertamina kepada Bank Pertama. Kredit akhirnya dicairkan sepanjang 2013-2015 tapi pembayaran tersendat sejak 2017, Bank Permata akhirnya tahu bahwa tujuh kontrak proyek itu adalah palsu.

4. Kasus Eddy Tansil yang kabur ke luar negeri

Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria PaulineEddy Tansil (Dok. ANTARA News)

Kasus pembobolan bank yang dilakukan oleh pengusaha besar Eddy Tansil juga sempat menghebohkan publik Indonesia. Kasus ini berawal saat dia mendapat kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) guna membangun pabrik yang ada di bawah PT Golden Key Group, tapi ternyata rencana pembangunnya fiktif.

Karenanya, negara merugi hingga Rp1,3 triliun. Eddy Tansil akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1995 tetapi pada 1996 dia dikabarkan kabur ke Tiongkok, di mana dia kemudian masuk daftar buron Interpol setelah kabur dari Lapas Cipinang.

5. Kasus manipulasi dana piutang PT SNP

Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria Pauline(Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Pada 2018, pihak kepolisian juga berhasil membongkar kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima nusantra pembiyaan (SNP). Kerugian akibat kasus ini adalah Rp14 triliun.

Kasus ini berawal saat PT SNP yang mengajukan pinjaman kredit modal kerja dan kredit rekening koran ke Bank Panin pada 2016-2017 dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Tetapi daftar kreditur itu dimanipulasi sehingga kredit macet pada 2018 sebesar Rp141 miliar.

Bukan hanya sekali, PT SNP juga mengajukan kredit dengan modus yang sama ke 13 bank lainnya, mulai dari bank BUMP mau pun swasta. Dari kasus ini, polisi menciduk lima orang pelaku.

Baca Juga: Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya