Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi Tersangka

Perahu ternyata biasanya digunakan untuk angkut pupuk

Boyolali, IDN Times - Polres Boyolali menetapkan dua tersangka perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kedua tersangka yakni GTS (13) dan pamannya Kardiyo (52) tahun.

Baca Juga: Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  

1. GTS bekerja untuk pamannya jadi pengemudi perahu tiap sabtu dan minggu

Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi TersangkaPara penyelam saat melacak korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Tersangka GTS yang merupakan pengemudi perahu motor setiap Sabtu dan Minggu bekerja di Waduk Kedung Ombo dengan mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari

"Saudara GTS ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Terutama di Hari Sabtu dan Minggu. Termasuk mendapat upah perharinya itu Rp100.000," kata Morry di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5/21).

Morry menjelaskan jika, GTS diperintahkan pamannya, Kardiyo untuk mengantarkan penumpang dari daratan ke warung apung miliknya. GTS sendiri sudah bekerja selama satu tahu dengan Kardiyo.

GTS dikenai hukuman pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun. Karena terbilang masih dibawah umur, GTS masih harus didampingi oleh Bapas, orang tua, penasihat hukumnya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.

Baca Juga: Terkenal Angker, Makam Nyi Ageng Serang Mengapung di Waduk Kedung Ombo

2. Kardiyo dijerat pasal eksploitasi anak

Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi TersangkaRegu gabungan Basarnas berjibaku mengevakuasi korban perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. Dok Humas Basarnas Semarang

Sementara, Kardiyo pamannya yang turut menjadi tersangka terjerat pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara 10 tahun dan atau denda 200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara GTS bahwasanya GTS ini diperintahkan oleh pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan dari daratan ke warung apung," jelasnya.

3. Perahu yang digunakan bukan untuk angkut penumpang

Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi TersangkaTim SAR Solo mengevakuasi korban perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Lebih lanjut dalam penyelidikan, Morry mengatakan jika perahu yang dinaiki 20 penumpang tersebut ternyata tidak diperuntukkan bagi kepentingan wisata. Melainkan untuk mengangkut pakan dan pupuk bagi nelayan karamba dukuh setempat.

"Perahu tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan dan pupuk untuk karamba," ungkapnya.

Perahu berbahan fiberglass tersebut merupakan bantuan dari kementerian untuk nelayan karamba.

Perlu diketahui, 20 orang menjadi korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, dan 9 orang diantaranya dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya