Prabowo-Sandiaga Enggan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini Alasannya

"Kami kehilangan distrust proses hukum."

Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan mereka sudah tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum.

"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

1. BPN kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum

Prabowo-Sandiaga Enggan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini AlasannyaIDN Times/Irfan Fathurohman

Kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan Pemilu. Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

2. BPN sebut hukum di Indonesia kini seperti hukum rimba

Prabowo-Sandiaga Enggan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dahnil menambahkan saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat.
Saat ini, kata Dahnil, BPN Prabowo-Sandiaga akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu.

"Kita lihat nanti, berdoa pada Allah SWT," kata Dahnil saat ditanyakan kalau  KPU pada 22 Mei 2019 mengumumkan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang dalam Pilpres 2019.

3. Soal adu data dengan KPU, BPN sebut percuma

Prabowo-Sandiaga Enggan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini AlasannyaIDN Times/Denisa Tristianty

Lebih lanjut soal adu data, Dahnil mengatakan, pihaknya siap beberkan di rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Dahnil meyakini upaya tersebut tidak akan mengubah keadaan terkait keberatan mereka atas dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019.

"Apa gunanya menyampaikan data di situ kan? Berulang kali kami sejak awal itu mengeluarkan data-data, DPT dan segala macam, juga secara resminya baik entry terkait C1, sudah kita sampaikan semuanya," ujar Dahnil.

4. Sejak awal Pilpres, BPN klaim telah melakukan adu data

Prabowo-Sandiaga Enggan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini AlasannyaIDN Times/Irfan fathurohman

Menurut Dahnil, sejak sebelum hari pemungutan suara pihak BPN telah menyampaikan data-data terkait keberatan yang diajukan. Ia mencontohkan soal kejanggalan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap janggal.

Data itu pernah dilaporkan oleh Direktur Media dan Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo ke KPU. Namun, upaya untuk melaporkan data-data tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Selain itu, lanjut Dahnil, BPN juga telah mengundang KPU saat pemaparan fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5) kemarin.

"Jadi kami sudah adu data sejak awal tapi kemudian enggak ada perubahan signifikan terhadap data-data dan fakta yang kami sampaikan termasuk pada saat terkait data data kecurangan ini kan. Kan ini sudah berulang kali, termasuk kemarin mengundang KPU," kata Dahnil.

Baca Juga: Ini 4 Kecurangan Pemilu 2019 Menurut Sandiaga Uno

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya